JATIMPOS.CO/SURABAYA – Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Pentingnya Raperda ini bagi masyarakat Jawa Timur yang memiliki populasi besar dan beragam,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis, (30 Mei 2024) siang di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Drs. H. Achmad Iskandar, M.Si. Raperda ini diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan berbagai survei, jumlah perokok di Provinsi Jawa Timur ini terus meningkat, termasuk di kalangan usia muda.

"Kawasan Tanpa Rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah, untuk melindungi generasi sekarang dan yang akan datang," ujar Adhy.

Pembentukan Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Pj Gubernur Adhy menekankan bahwa Provinsi Jawa Timur saat ini belum memiliki regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok, sehingga pembentukan Perda ini menjadi kebutuhan mendesak.

Ia menjelaskan bahwa kawasan tanpa rokok yang diatur dalam Raperda ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan lainnya.

"Dalam pelaksanaan kawasan tanpa rokok, diperlukan komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen untuk mencapai keberhasilan," tegas Adhy.

Pj Gubernur Adhy memberikan beberapa masukan penting terkait materi yang diatur dalam Raperda ini. Ia mengusulkan agar pengawasan internal di tempat kerja dan tempat umum menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas satgas.

Selain itu, Pj Gubernur Adhy juga menyarankan agar denda uang dikurangi agar lebih mudah diterapkan dalam penegakan hukum.

Pj Gubernur Adhy Karyono berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ia juga berharap bahwa masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat menjadikan Raperda ini lebih cermat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Dengan dukungan dan komitmen bersama, semoga kita dapat melaksanakan tugas dan pengabdian kita kepada bangsa dan negara, khususnya rakyat Jawa Timur, dengan sebaik-baiknya," tutup Pj Gubernur Adhy dalam pidatonya.(zen)