JATIMPOS.CO//SURABAYA- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik diperpanjang ketiga kalinya. Perpanjangan ini berlaku sejak 26 Mei hingga 8 Juni 2020.

Perpanjangan itu dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Gresik bersama tim gugus tugas Covid-19 Provinsi Jatim yang dikoordinir Sekdaprov Heru Tjahjono, melakukan pembahasan di Grahadi.

Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Timur, Heru Tjahjono resmi mengumumkan pemberlakuan PSBB Tahap 3, di depan wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya Senin, (25/5).

Hasil kesepakatan tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188.258/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakukan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, tertanggal 25 Mei 2020.

"Memutuskan, perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni 2020, dan dapat diperpanjang kembali," kata Heru.

Dalam keputusan itu menunjuk Wali Kota Surabaya, Plt Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagai Penanggungjawab Operasional Pelaksanaan Perpanjangan PSBB di wilayah masing-masing, seperti yang dimaksud dalam diktum kesatu. Selanjutnya, sesuai dengan kewenangannya untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya.

"Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai kegiatan," lanjut Heru.

Dalam hal sumber daya manusia, peralatan dan logistik di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, tidak tersedia atau tidak memadai, pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten kota lain yang terdekat atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur atau instansi lain.

"Membebankan biaya pelaksanaan penanggulangan COVID-19 serta pengerahan dan mobilitasi sumber daya manusia, peralatan dan logistik, dari yang memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan diktum keempat pada anggaran belanja daerah kabupaten kota masing-masing," ujarnya.(n)