JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan pajak daerah kepada masyarakat selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah tahap kedua tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor.
“Di tahap kedua ini kita ingin menyampaikan terima kasih berkaitan juga dengan HUT ke-81 Pemprov Jawa Timur, yang nanti akan jatuh pada tanggal 12 Oktober,” kata Khofifah saat jumpa pers di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (30/9/2026).
Khofifah mengatakan masyarakat Jawa Timur selama ini memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih semua wajib pajak di Jawa Timur yang memiliki tingkat ketaatan yang sangat tinggi,” ujarnya.
Dalam kebijakan tahap kedua, Pemprov Jatim memberikan sejumlah bentuk pembebasan dan keringanan pajak. Kebijakan tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.
Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan kendaraan sepeda motor roda dua.
Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Keringanan berikutnya diberikan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online. Pembebasan tunggakan juga berlaku bagi kendaraan sepeda motor roda tiga.
Pemprov Jatim memprediksi kebijakan tahap kedua tersebut akan dimanfaatkan sebanyak 636.662 objek pajak. Dari kebijakan tersebut, nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai Rp1,72 miliar, sedangkan penerimaan yang diprediksi diperoleh mencapai Rp272,19 miliar.
Khofifah mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak. Pemerintah juga menjadikan program tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan daerah dan memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
“Dan yang ketiga adalah mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan,” katanya.
Sebelumnya, kebijakan pembebasan pajak daerah tahap pertama telah dilaksanakan pada 1 hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak melalui berbagai skema kebijakan.
Dari pelaksanaan tahap pertama, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi skema yang paling banyak dimanfaatkan, yakni sebanyak 456.752 objek pajak. Selain itu, pembebasan PKB progresif dimanfaatkan 74 objek, pengurangan tunggakan pokok PKB 20 persen sebanyak 368 objek, pembebasan tunggakan bagi wajib pajak yang masuk data P3KE dan DTSEN sebanyak 2.612 objek, ojek online sebanyak 1.639 objek, serta kendaraan roda tiga sebanyak 76 objek.
Khofifah menyebut total nilai pembebasan pajak pada tahap pertama mencapai Rp965,33 juta, sementara penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah mencapai Rp214,30 miliar.
“Jadi ini yang tahap pertama bagian dari akuntabilitas Bapenda, bagi kita semua terutama kepada wajib pajak,” ujar Khofifah.
Program tahap kedua pembebasan dan keringanan pajak daerah tersebut mulai berlaku 1 Oktober hingga 30 November 2026. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (zen)