JATIMPOS.CO//SURABAYA- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2021 masa pandemic Covid-19. Meski pemerintah pusat meminta tidak menaikkan UMK di masa covid ini, namun Gubernur Jatim tetap memberanikan diri menaikkan.
“Luar biasa, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberanikan diri untuk keluar dari keinginan pemerintah pusat untuk tidak naik. Gubernur tetap menaikkan baik UMP maupun UMK saat ini,” kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahyono didampingi Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, Ketua SPSI, Ahmad Fauzi dan juga Anggota Dewan Pengupahan Jatim dari Apindo, Jhonson Simanjutak, di Surabaya, Minggu (22/11/2020) malam
Menurut Heru, hasil UMK yang diputuskan ini merupakan hasil kesepakatan bersama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan mengambil langkah UMK bisa diterima berbagai pihak baik pekerja/buruh maupun pengusaha.
Ditambahkan oleh Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo bahwa proses UMK selain melalui pertimbangan Dewan Pengupahan, Gubernur melakukan dialog dengan kepala daerah untuk mempertimbangkan daerah masing-masing dan melihat kondisi ekonomi.
“Ini merupakan keputusan yang melihat kondisi masing-masing yang ada di daerah,” kata Himawan.
Sementara itu Ahmad Fauzi mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah. "Jatim luar biasa memberanikan diri untuk menaikkan besaran UMK di kabupaten/kota. Untuk daerah ring 1, ada kenaikan Rp 100 ribu. Ini adil sana adil sini, bijak sana, bijak sini. Ada bupati/wali kota yang tidak menaikkan UMK-nya, tapi Bu Gubernur memberi kenaikan," kata Fauzi. (ist)
Berikut ini besaran UMK Jatim 2021