JATIMPOS.CO//SURABAYA- Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur membuka Posko Pelayanan THR dan Keagamaan Tahun 2021 secara online dan offline. Peluncuran Posko di kantor Disnakertrans Jatim, Senin (26/4/2021).
Dibukanya Posko ini merupakan perintah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa setelah melakukan pertemuan dengan Serikat Pekerja di Sidoarjo beberapa waktu lalu. Selain itu, aspirasi buruh/pekerja dalam aksi demo di DPRD Jatim meminta kepastian THR bisa dibayarkan tepat waktu, membuat posko pengaduan (offline) dan online pengaduan.
“Ditengah kondisi pandemic, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021,” ujar Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo, SH. MH. dalam acara Peluncuran Posko tersebut.
Menurut Himawan, pengusaha yang tidak membayarkan THR keagamaan kepada pekerjanya maka akan ditelusuri lebih lanjut alasan tidak bisa membayarkannya karena apa.
“Apabila memang dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian maka, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha dari pemerintah daerah maupun provinsi" ujar Himawan.
Himawan menghimbau kepada para pengusaha untuk tepat waktu dalam memberikan THR kepada para pekerjanya yakni selambatnya 7 hari sebelum hari raya, serta himbauan kepada pra pekerja/ buruh untuk turut serta mengawasi dana THR keagamaan ini. Disisi lain, terkadang Disnakertrans Jatim mendapat komplain dikira seolah olah membela pengusaha.
"Saat perusahaan tidak mampu melakukan apapun, seringkali pengusaha tidak berkomunikasi dengan Disnakertrans Jatim untuk mencari solusinya. Adanya posko pengaduan, maka pengaduannya bisa bersama serikat pekerja/ buruh, sekaligus mereka juga menjadi bagian dalam pengawasan pelaksanaan THR di Jatim,” imbuh Himawan.
Saat ini sudah terbentuk 30 posko pengaduan offline yang terdiri dari 23 posko UPT Kabupaten/ Kota, 6 Korwil dan 1 posko induk yang berada di Dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Jawa Timur.
Selain posko pengaduan offline, terdapat pula pelayanan pengaduan secara online melalui bit.ly/PelayananTHRJatim2021 dan situs Disnakertrans.jatimprov.co.id.
Himawan menambahkan, tunjangan hari raya menjadi tradisi tahunan yang sangat diharapkan para pekerja dan sebagai upaya perusahaan untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Memasuki tahun kedua pandemi Covid-19, dampak ekonomi masih sangat terasa dimasyarakat. Sektor-sektor usaha tertentu masih mengalami pasang suruh stabilitas usahanya,” ujarnya.
Idul Fitri kali ini masih akan menjadi hari raya dalam masa Covid-19. Dengan kondisi ini THR keagamaan tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan sesuai dengan Ketentuan Pemerintah no 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker RI No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. (iz)