JATIMPOS.CO/SURABAYA - Pemprov Jatim Kembali meraih prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun ada permasalahan pengelolaan keuangan Pemprov Jatim hasil temuan BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak penyerahan laporan ini.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD dan Gubernur Jawa Timur berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Rabu (25/5) dipimpin Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, S.H,.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemprov Jatim tahun 2021 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Jatim maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021,” ujar Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Dr. Akhsanul Khaq.

“Dengan demikian Pemprov Jatim telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian berturut-turut yang ke 7 kalinya,” lanjutnya.

Prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggan bersama yang patut dipertahankan.

“Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan Manajemen Pemprov Jatim untuk terus mendorong perbaikan kualitas keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktek-praktek pengeluaran keuangan yang baik,” ujarnya.

Namun demikian, kata Akhsanul Khaq tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti.

“Pertama, pendapatan hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah/RKUD dan belum dicatat secara tertib. Kedua, pengelolaan belanja hibah kepada masyarakat pada 4 SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume pada hasil pekerjaan sebesar 12, 87 miliar. Dan ketiga, kekurangan volume 4 paket belanja tidak terduga pada SKPD sebesar 6,56 miliar,” paparnya.

BPK juga kata Akhsanul Khaq, mengapresiasi upaya Pemprov Jatim dalam penanggulangan kemiskinan terutama Pemrov telah memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penentuan sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan.

“Kemudian dari pelaksanaan program ini menghasilkan output yang tepat meliputi hasil dan jenis kegiatan sesuai dengan rencana dan kerangka waktu yang telah ditentukan serta pelaksanan program telah mendorong pengetahuan dan keterampilan masyarakat miskin untuk bekerja di sektor informal/wirausaha,” ujarnya.

Namun kata Akhsanul Khaq, BPK masih menemukan permasalahan signifikan dimana kebijakan Pemprov dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya memadai terutama belum optimalnya monitoring penyusunan perencanaan dan pelaporan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan kabupaten/kota serta belum dilakukan harmonisari penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Pejabat wajib menindaklanjuti bukti rekomendasi dan wajib memberikan jawaban selambat lambatnya 60 hari setelah laporan diterima,” ujarnya.

Gubernur Sampaikan Apresiasi
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada kesempatan itu mengemukakan, atas kerjasama, komitmen dan rekomendasi bersama yang telah disampaikan, maka kita mensyukuri atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari laporan keuangan Pempov Jatim Tahun 2021.

“Sambil kita menyisir kembali rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti bersama. Pada saat menyerahkan LHP BPK RI tadi, Bapak Akhsanul juga menyampaikan bahwa rekomendasinya supaya bisa disegerakan, maka tugas kita bersama tentu menindak lanjuti dari rekomendasi yang telah diberikan,” ujar Khofifah.

Pemprov Jatim kata Khofifah memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan tahunan dari waktu ke waktu sebagai bentuk pertanggung jawaban keuangan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jatim.

Upaya ini dilakukan melalui penguatan secara menyeuruh terhadap fungsi-fungsi pengendalian dan manajemen resiko pelaporan keuangan tahunan baik pada level perangkat daerah, tingkat satuan kerja maupun secara komprehensif melalui sistem pengendalian intern pemerintah.

“Temuan hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi perhatian khusus sebagai dasar koreksi dan perbaikan dimasa mendatang dan akan kami upayakan untuk segera menindaklanjutinya sehingga kedepan, penyusunan laporan keuangan Pemprov Jatim serta pengelolaan dan pertanggung jawabannya diharapkan lebih baik lagi,” ujar Khofifah. (iz)