JATIMPOS.CO//SURABAYA- Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Jawa Timur menerima dan menyetujui Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Jatim. Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Jum’at siang (12/8/2022).

“Semua saran dan harapan dari masing masing Fraksi akan disampaikan kepada yang terhormat Gubernur untuk ditindak lanjuti,” ujar Hj. Anik Maslachah , S. Pd. M. Si, pimpinan sidang.

Sembilan Fraksi menyampaikan saran, pendapat serta persetujuannya. Masing-masing Fraksi Partai Gerindra (ijin tidak hadir dan dititipkan langsung ke pimpinan sidang. Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Dr. H.Agus Dono W. Drs., M. Hum. Fraksi Partai Golkar, oleh Karimullah Dahrul Jiadi, S.Pd.

Fraksi Partai Nasdem, oleh H Ashari, S. Pd. Fraksi Partai PAN, oleh Agung Supriyanto, SH. Fraksi Partai PPP oleh H. Rofik, SH. MH. Fraksi Partai PKS, PBB, Hanura oleh Dwi Hari Cahyono,S. Hut. Fraksi Partai PDIP, oleh Dr. Ir Daniel Rohi dan Fraksi Partai PKB oleh H. Achmad Amir Aslihin.

Pesan Gubernur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa setelah penyampaian pendapat Fraksi-Fraksi itu menyatakan, desa wisata masuk dalam salah satu item yang di breakdown bersama oleh BI dan OPD Pemprov Jatim.

Dikatakan, dalam memaksanai dan mengimplementasikan Optimis Jatim Bangkit ada 4 sektor dan salah satunya berkaitan dengan revitalisasi, maksimalisasi dan pembentukan desa wisata di Jatim.

Gubernur Khofifah menyampaikan pesan terkait Perda Pemberdayaan Desa Wisata di DPRD Jatim

------------------------

“Kita bersama patut mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT, Bangsa dan Provinsi disaat banyak negara mengalami inflasi yang cukup mendalam, dan kontrakasi ekonomi, pertumbuhan ekonomi kita (YoY) tumbuh 5, 44%,” ujar Gubernur.

“Kita bersyukur atas partnership dan sinergi DPRD dan Pemrov Jatim serta seluruh elemen strategi YoY pertumbuhan ekonomi Jatim diatas pertumbuhan ekonomi nasional yakni 5,74% dan inklusif,” tambahnya.

Makin tinggi pertumbuhannya, menurut Gubernur, makin banyak tenaga kerja yang terserap dan makin turun signifikan kemiskinan di Jatim. Hal ini karena support yang luar biasa dari seluruh anggota dan pimpinan DPRD jatim.

“Raperda ini begitu penting untuk segera ditetapkan menjadi perda. Hal ini sejalan dengan UU 23 /2014 tentang Pemerintahan daerah. Dimana pariwisata merupakan urusan konkuren yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan daerah sesuai dengan kewenangan masing masing,” ujarnya.

Materi yang diatur dalam raperda ini kata Gubernur, tidak berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan desa wisata dan bagi para pengelolanya.

Hari ini telah banyak BUmdes dan LMDH telah mengelola dan merekrut tenaga kerja yang cukup signifikan dan bahkan telah menghasilkan pendapatan daerah dan bagi desa.

“Di pasal 9 UU 10/2009 mengamanatkan bahwa Pemkab, Pemprov membentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan dan untuk menindaklanjutinya , Pemprov Jatim bersama dengan DPRD tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Prov Jatim Tahun 2017-2032,” ujarnya.

Disitu antara lain menjelaskan, arah kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan diantaranya melalui peningkatan kompetensi dan kapasitas Sumber daya lokal melalui pengembahan bidang usaha pariwisata dan stragegi untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya lokal tersebut dilakukan dengan memberdayakan potensi sumber daya lokal melalui desa wisata dan kampung kreatif.

“Selain itu kita memiliki kekayaan alam dan ragam tradisi budaya dengan segala keunikannya dan segala potensi untuk diexplore dan dikembangkan menjadi destinasi wisata,” ujarnya.

Hal itu diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dalam membangun wilayahnya sebagai wujud terlaksananya tujuan pembangunan nasional yaitu meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah.

“Oleh karena itu, Pemprov melalui Raperda ini memiliki kewenangan untuk hadir dalam upaya pemberdayaan desa wisata dengan melakukan berbagai fasilitasi baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya maupun bidang lain sesuai dengan batasannya,” pungkasnya. (iz)