JATIMPOS.CO/MALANG – Aksi demonstrasi Suporter Arema FC atau Aremania terus dilakukan secara marathon. Demo dimulai dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Senin (31/10/2022), lanjut di Kejaksaan Kota Batu (1/11/2022) hingga saat ini melakukan aksi demo damai di Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang (2/11/2022).
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke pihak kepolisian.
Perwakilan Aremania yang membacakan tuntutan Aremania menyampaikan dalam orasinya, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jatim menolak dan mengembalikan berkas perkara yang disampaikan penyidik Polda Jatim.
“Meminta kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim,” katanya.
Selain itu, mereka juga menyerukan tuntutan lain. Aremania meminta Kejati bersikap adil dan bertanggung jawab secara moral untuk melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban jiwa dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Kemudian, memasukkan atau menerapkan pasal baru yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP (tentang tindak pidana pembunuhan berencana),” ungkapnya.
Sementara itu, Humas Kejati Jatim Fathurohman saat dikonfirmasi jatimpos.co melalui WhastApp, Rabu (2/11/2022) terkait tuntutan Aremania tersebut menyampaikan bahwa terhadap 3 berkas perkara tragedi Kajuruan, Kejati Jatim sudah mengirim surat pemberitahuan pada Senin (31/10/2022) kepada penyidik bahwasanya berkas perkara belum lengkap atau P18.
"Pada tanggal 31 Oktober 2022 Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara belum lengkap (P-18), terkait dengan petunjuk alat bukti formil materiil apa saja yang harus dilengkapi (P-19) masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1," jelas Faturohman.
Perlu diketahui korban meninggal dunia dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) bertambah menjadi 135 orang. (yon)