JATIMPOS.CO/JOMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyetorkan uang denda dari 2 orang terdakwa perkara perpajakan dengan jumlah total Rp 550 juta ke kas negara, Senin (7/11/2022) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Jombang, Denny Saputra Kurniawan, mengatakan untuk rincian uang denda dari dua terdakwa pengemplang pajak dengan total jumlah Rp 550 juta itu, yakni dari terdakwa Sanuri sejumlah Rp 200 juta dan terdakwa Mohammad Ismail sebanyak Rp 350 juta.

''Kedua terdakwa selain membayar uang denda juga telah menjalani hukuman badan di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang. Para terdakwa telah dieksekusi di Lapas kelas IIB Jombang,” terang Denny Saputra, Kamis (10/11/2022).

Lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Pasuruan ini, bahwa konsekuensi hukum atas kedua pengemplang pajak merujuk surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) nomor PRINT-2302/M.5.25/Fu.2/11/2022 tanggal (4/11/2022) dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor PRINT-2303/M.5.25/Fu.2/11/2022 tanggal (04/11/2022).

Eksekusi dilakukan, lanjut Denny setelah turunnya petikan putusan nomor 382/Pid.Sus/2022/PN.Jbg pada 27 Oktober 2022 terdakwa Sanuri dari Pengadilan Negeri Jombang yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang, 3 November 2022.

Kemudian petikan 383/Pid.Sus/2022/PN.Jbg pada 27 Oktober 2022 terdakwa Mohammad Ismail dari Pengadilan Negeri Jombang yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang pada 3 November 2022.

“Dalam amar putusan meja hijau, para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda kepada terdakwa sebesar 2 kali jumlah pajak terutang,” imbuhnya.

Denny merinci untuk terdakwa Sanuri jumlah pajak terutang dua kali Rp189.576.996 total Rp378.153.992 dan terdakwa Mohammad Ismail jumlah pajak terutang 2 dua kali Rp330.390.383 dengan total Rp 660.780.766.

“Jika terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya menegaskan.

Bahwa setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan. Pungkas Denny. (her)