JATIMPOS.CO/JOMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyetorkan uang ratusan juta ke kas negara atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Denny Saputra Setiawan, SH mengatakan, “Pada Senin (31/10/2022) sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI, Kejari Jombang telah menyetorkan titipan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 107.769.000 atas nama terdakwa Kuseri (50 tahun) alias Kuseri Non Suprianto, SP,” tutur Denny, Jumat (4/11/2022) di Kejari setempat.
Sebelumnya pada Kamis (6/10/2022), lanjut Denny, Kejari Jombang juga telah menyetor titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 435.000.000 atas nama terdakwa Solakhuddin.
Denny menjelaskan untuk pidana badan telah dieksekusi, pada Senin (26/9/2022) dan telah dilaksanakan eksekusi terhadap Solakhuddin (55 tahun), dan pada hari Selasa (18/10/2022) dilaksanakan eksekusi terhadap Kuseri NS, S.P.
“Pidana badan telah dieksekusi pada September terhadap Solakhuddin maupun Kuseri NS, SP,” jelas Denny.
Masih dipaparkan Denny, bahwa eksekusi dilakukan setelah turunnya petikan putusan dari Mahkamah Agung.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Pasuruan itu menerangkan, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jombang tersebut yang menyatakan terdakwa Solakhuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Kemudian, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 435.000.000.
“Oleh karena pada saat proses persidangan terdakwa telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp 435.000.000 sebagai pengganti dari kerugian keuangan negara yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana tersebut. Untuk itu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyetorkan uang sebesar Rp 435.000.000 uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut pada Kas Negara,” ungkapnya.
Putusan Mahkamah Agung RI tersebut juga menolak permohonan kasasi pada Kejaksaan Negeri Jombang dan menyatakan terdakwa Kuseri NS, SP Alias Kuseri Non Supriyanto, SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Kemudian, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 542.768.865,12, dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan terdakwa ke Kas Negara Rp 107.769.000 ditambah dengan uang yang dikembalikan saksi Solakhuddin Rp 435.000.000,00, sehingga terdakwa ada kelebihan bayar Rp 135 yang dikembalikan kepada terdakwa.
“Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesi, menolak kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jombang tersebut dengan menyatakan terdakwa Solakhuddin dengan indentitas tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama,” pungkasnya. (her)