JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengumumkan serta menetapkan 4 tersangka kasus korupsi mega proyek dana hibah lampu jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya tahun 2020. 

"Empat tersangka tersebut berinisial JD, MDR, S dan F. Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-585/M.5.36/Fd.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 lalu. Tim penyidik Kejaksaan Lamongan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto saat Press Realese di Kantor Kejari Lamongan, Kamis (01/12/2022).

Condro Maharanto mengungkapkan, penetapan para tersangka ini yang mana sudah melaksanakan exspose dan juga terkait dengan penanganan perkara perkembangan dalam proses penyidikan.

Ia menjelaskan, perkara dugaan tipikor dana hibah lampu jalan PJU tenaga surya pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan tahun 2020, yang mana tim dari awal sampai sekarang ada progres output dan juga bekerja semaksimal mungkin.

"Hari ini kami telah menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus PJU. Perkembangan dalam proses penyidikan berdasarkan minimal dua alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHP," kata Condro. 

Condro mengatakan, tepatnya pada tahun 2020 lalu sebanyak 229 pokmas di Lamongan ini menerima bantuan dana hibah PJU, kurang lebih ada 1600 titik lampu jalan yang totalnya sekitar Rp 6,5 miliar, dan itu modusnya dilaksanakan oleh pihak salah satu swasta.

"Empat orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ini berdasarkan yang sudah kita teliti sebelumnya, kemudian kami kumpulkan semua alat bukti baik keterangan saksi ahli maupun pihak terkait. Untuk adanya tersangka lainnya kita masih menunggu fakta-fakta di persidangan," beber Condro.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan, sebagaimana diketahui oleh teman-teman media dari mulai bulan Maret 2022 tim kejaksaan melakukan penyidikan perkara ini. Kemudian bulan April sampai dengan Agustus juga sudah melakukan penyitaan beberapa dokumen.

"Lebih dari 200 dokumen yang sudah kita sita dari berbagai pihak, kita juga melakukan pemeriksaan fisik elektro dengan ahli elektro dari Unair dan itu sudah dilakukan dan hasilnya pun sudah kami terima, selanjutnya di bulan September sudah terbit surat tugas dari BPKP untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara," tandas Anton.

Selanjutnya, lanjut Anton, pihaknya melakukan exspose terkait dengan penanganan perkara ini pada tanggal 4 Oktober 2022 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dan hasil exspose tersebut disepakati dan disetujui oleh pimpinan dan pada tanggal 10 Oktober 2022 kami menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial JD, MDR dan S.

"Selanjutnya hasil pemeriksaan berkembang pada tanggal 20 Oktober kami tetapkan kembali salah satu tersangka lagi dengan inisial F. Saat ini progresnya penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan menunggu hasil perhitungan tertulis yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.

Menurut Anton, untuk nilai kerugian negara dalam kasus korupsi mega proyek dana hibah lampu jalan PJU tenaga surya ini, ia masih menunggu hasil audit dari BPKP yang sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan sampai larut malam.

"Mudah-mudahan segera kita peroleh hasilnya dan segera kita ketahui berapa nilai pasti kerugian keuangan negaranya, Auditor - auditor tentunya punya metode pemeriksaan tersendiri apakah itu bisa sama bisa lebih atau bisa kurang kita serahkan semua ke tim auditor, kami pun menunggu," ucapnya.

Sebelumnya, imbuh Anton, dari 229 pokmas di Lamongan ini memang sengaja dibentuk untuk menerima dana hibah lampu jalan. Dari empat tersangka itu satu dari swasta kemudian tiganya dari yang membantu swasta ini untuk nanti mendapatkan keuntungan.

"Modusnya dari memang kelompok masyarakat inilah yang menerima, kemudian diserahkan ke pihak swasta dan pihak swasta inilah yang kemudian melaksanakan kegiatan bantuan lampu di seluruh Kabupaten Lamongan," tutup Anton. (bis)