JATIMPOS.CO/SURABYA - Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terhadap Julianto Eka Putra terdakwa kekerasan seksual anak di Sekolah Selamat Pagi (SPI) Kota Batu yang divonis 8 tahun 3 bulan, membuat kecewa banyak pihak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku sangat kecewa dengan vonis Pengadilan Tinggi yang lebih ringan empat tahun dari vonis Pengadilan Negeri Malang.
"Saya sangat kecewa dengan Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang lebih ringan dari Putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memutus terdakwa 12 Tahun 3 bulan, ada apa ini," tegas Arist, saat ditemui awak media di depan Pengadilan Tinggi Surabaya, Rabu (30/11/2022).
Arist menambahkan, baru kali ini ada kasus pelecehan seksual yang divonis lebih ringan pada tingkat banding, karena itu ia menemui Ketua Pengadilan Tinggi untuk meminta penjelasan.
"Kasus pelecehan seksual adalah kasus extra ordinary crime seharusnya Majelis Hakim di tingkat Banding menjatuhkan vonis lebih berat dari sebelumnya atau minimal sama bukan malah lebih ringan empat tahun," ungkapnya.
Ditempat yang sama Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Zaid Umar Bobsaid, S.H., M.H., menyampaikan jika vonis yang diambil majelis hakim tidak bisa diintervensi siapapun.
"Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pimpinan Mahkamah Agung sama sekali tidak boleh intervensi. Oleh sebab itu apapun dan bagaimanapun
Putusan Hakim/Majelis Hakim menjadi tanggung jawab mutlak Hakim/Majelis Hakim yang bersangkutan dan tidak ada hubungan dengan Ketua Pengadilan yang bersangkutan, atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pimpinan Mahkamah Agung," pungkas Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Zaid Umar Bobsaid, S.H., M.H. (tri)