JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Ribuan batang rokok ilegal yang ditumpuk di Kantor Satpol PP Bondowoso itu menjadi bukti komitmen untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai.
Barang bukti rokok yang berhasil disita oleh Satpol PP Bondowoso bersama Bea Cukai Jember, ketika menggelar operasi di beberapa daerah.
Saat ini Pemkab Bondowoso memang tengah gencar, melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal. Bahkan rencananya, hal serupa juga akan dilakukan di sejumlah daerah lain. Mengingat perbuatan tersebut memang melanggar hukum dan merugikan negara.
Menurut Kasatpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, sebelum pelaksanaan operasi pihaknya sudah melakukan pengumpulan data terlebih dahulu. Oleh sebab itu, pada saat operasi jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan tidak sedikit.
"Sekitar 65 ribu batang rokok yang berhasil kami amankan, meski begitu, kami masih akan terus melakukan sosialisasi, serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menolak rokok ilegal dan melapor bila menemukan rokok ilegal," katanya.
Edukasi dan sosialisasi tersebut juga dilakukan melalui media cetak, daring, maupun pengumpulan massa secara langsung. Hal itu agar warga bisa mengetahui bahwa membeli atau menjual rokok ilegal adalah perbuatan yang melanggar hukum.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal, mohon sampaikan kepada kami. Pasti kami tindak lanjuti," pungkasnya. (eko)