JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Darmanto Tri Baskoro warga DusunTanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto nyaris dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh Puji Samtoyo, S.H. Ketua Bidang Hukum ASC Foundation dan Angga Suprasetia, S.H. Kepala Bidang Hukum, Advokasi & HAM Harimau Mojokerto Nusantara.

Darmanto Tri Baskoro dianggap telah menghasut masyarakat agar memberikan kartu identitas diri KTP untuk bisa ditukar dengan santunan berupa paket beras dari Pendiri Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto, Prof KH Asep Saifudin Chalim dan Wabup Mojokerto Muhammad Al Barra.

“ Tindakan Darmanto Tri Baskoro, mempengaruhi masyarakat untuk mengumpulkan KTP nantinya di beri paket beras dari Romo Kyai Asep dan Gus Barra, ini kami anggap memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data pribadi, dalam pasal 65 ayat 2, ancaman hukuman dipidana paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling besar Rp. 4 Milliar, “ terang Puji Samtoyo, S.H Ketua Bidang Hukum ASC Foundation saat ditemui Jatimpos di depan Polres Mojokerto, Senin (15/12/2022).

Menurut Puji Samtoyo, Darmanto Tri Baskoro mengakui kesalahan bahkan menanda tangani surat pernyataan, yang intinya bersedia meminta maaf pada Prof. KH Asep Saifudin Chalim dan Wabup Mojokerto Muhammad Al Barra ( Gus Barra) serta tidak akan mengulangi perbuatan yang merugikan tersebut.

“ Kami tidak jadi laporkan Darmanto Tri Baskoro ke Polres Mojokerto, karena Ia mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat, Gus Barra dan Romo KH Asep karena pembohongan publik yang dilakukannya, dan sempat menanda tangani surat pernyataan permohonan maaf yang isinya ada 8 poin, “ ujarnya.

Puji Samtoyo menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan Darmanto Tri Baskoro di ruangan Polres Mojokerto dan sempat adu argumen dengan disaksikan oleh anggota Polres Mojokerto, akhirnya Darmanto Tribaskoro mengakui perbuatannya dan mengaku salah karena merugikan orang lain dan bersedia meminta maaf.

"Semua pengumpulan data berupa foto KTP dari masyarakat yang ia lakukan dengan menjanjikan akan mendapat suatu bantuan dari Gus Barra dan Kyai Asep tidak benar. Karena semua itu adalah kebohongannya, " terang Puji Samtoyo.

Samtoyo panggilan akrab Ketua Bidang Hukum ASC Foundation menambahkan, ASC Foundation adalah lembaga amal yang dibuat oleh Romo Kyai Asep untuk memberikan bantuan kepada masyarakat bukan hanya di Mojokerto tetapi juga untuk seluruh Indonesia. Dengan motto memberi untuk berbagi.

" Selama ini kami tidak pernah memberikan bantuan kepada masyarakat dengan embel-embel apapun termasuk dengan meminta KTP atau data diri dari masyarakat, " terangnya.

Sementara itu Angga Suprasetia, S.H. Kepala Bidang Hukum, Advokasi & HAM Ormas Harimau Mojokerto Nusantara mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat yang dihimpun oleh Harimau Mojokerto Nusantara (HMN), terdapat ratusan aduan masyarakat yang merasa telah memberikan Foto KTPnya kepada Darmanto alias Miskan.

" Sejak 25 November 2022 kami telah membuka layanan bantuan hukum bagi korban penipuan pemberian data KTP dengan kedok agar ditukar dengan bantuan dari Gus Barra dan Romo Kyai Asep, " ujarnya.

" Terdapat ratusan masyarakat dirugikan yang melapor kepada kami karena telah memberikan identitasnya dan khawatir disalahgunakan oleh agenda yang tidak bertanggungjawab ini, " imbuh Angga Suprasetia, S.H Kepala Bidang Hukum, Advokasi & HAM Harimau Mojokerto Nusantara.

Lebih lanjut dia katakan, menyikapi banyaknya keluhan masyarakat tentang seseorang menjanjikan pemberian beras dengan mengumpulkan KTP, Ormas Harimau Mojokerto Nusantara akhirnya mempertanyakan dengan pengurus ASC (Asep Saifudin Chalim, red) Foundation tentang kejelasan.

" Kami juga berkoordinas dengan ASC (Asep Saifudin Chalim) Foundation bahwa apakah benar sedang melaksanakan program pembagian sembako dengan meminta KTP masyarakat? jawabnya ternyata tidak ada, berarti ini kan ada upaya pembohongan publik dengan mengorbankan harapan masyarakat, nama baik Gus Barra dan Romo Kyai Asep, " pungkasnya. (din).