JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Empat orang berinisial JD, MDR, S dan F secara resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi mega proyek dana hibah lampu jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya Dinas Perhubungan Provinsi Jatim senilai Rp 64,8 miliar tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Salah satu tersangka berinisial F menuding penetapan dirinya menjadi tersangka ini hanyalah menjadi korban politik di Lamongan. Kata dia terkait proyek Mega PJU tenaga Surya itu yang jelas semua pihak tahu semuanya jika muaranya berbau aroma politik.
"Kalau saya ini korban politik di Lamongan, dan yang jelas semua pihak tau yang sebenarnya seperti apa," akunya, ketika di konfirmasi awak media.
Dia juga mengaku pasrah atas penetapan dirinya menjadi tersangka. “Ini sudah saya anggap cobaan buat saya dan keluarga saya, sampai hari ini saya tidak ada janji dari pihak berkepentingan,” ucapnya.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan Anton Wahyudi dalam penahanan keempat tersangka kasus dugaan korupsi Mega Proyek PJU-TS, mengatakan, untuk saat ini progres tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan menunggu hasil perhitungan tertulis yang di lakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur.
“Insya’Allah dalam minggu-minggu ini,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lamongan mengumumkan serta menetapkan 4 tersangka baru kasus korupsi mega proyek dana hibah lampu jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya tahun 2020. Empat tersangka tersebut berinisial JD, MDR, S dan F.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi mengatakan sebagaimana diketahui oleh teman-teman media dari mulai bulan Maret 2022 tim kejaksaan melakukan penyidikan perkara ini. Kemudian bulan April sampai dengan Agustus juga sudah melakukan penyitaan beberapa dokumen.
"Lebih dari 200 dokumen yang sudah kita sita dari berbagai pihak, kita juga melakukan pemeriksaan fisik elektro dengan ahli elektro dari Unair dan itu sudah dilakukan dan hasilnya pun sudah kami terima, selanjutnya di bulan September sudah terbit surat tugas dari BPKP untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara," tandas Anton.
Selanjutnya, lanjut Anton, pihaknya melakukan exspose terkait dengan penanganan perkara ini pada tanggal 4 Oktober 2022 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dan hasil exspose tersebut disepakati dan disetujui oleh pimpinan dan pada tanggal 10 Oktober 2022 kami menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial JD, MDR dan S.
"Selanjutnya hasil pemeriksaan berkembang pada tanggal 20 Oktober kami tetapkan kembali salah satu tersangka lagi dengan inisial F. Saat ini progresnya penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan menunggu hasil perhitungan tertulis yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.
Menurut Anton, untuk nilai kerugian negara dalam kasus korupsi mega proyek dana hibah lampu jalan PJU tenaga surya ini, ia masih menunggu hasil audit dari BPKP yang sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan sampai larut malam.
"Mudah - mudahan segera kita peroleh hasilnya dan segera kita ketahui berapa nilai pasti kerugian keuangan negaranya, Auditor - auditor tentunya punya metode pemeriksaan tersendiri apakah itu bisa sama bisa lebih atau bisa kurang kita serahkan semua ke tim auditor, kami pun menunggu," ucapnya. (bis)