JATIMPOS.CO//KOTA MALANG- Linda Sibarani, seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Malang bersama penasehat hukum Febri Andi Anggoro mendatangi Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya (8/12/2022).
Ia mempertanyakan perkembangan laporan yang disampaikan sebelumnya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Malang dan Ketua Tim PKK Kota Malang.
Sebelumnya (2/12/2022) Linda Sibarani melaporkan Wali Kota Malang Sutiaji dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Malang Widayati Sutiaji dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Linda melaporkan Walikota Malang Sutiaji ke Kejati di Surabaya pada Jumat (2/12) lalu terkait dugaan kesalahan dalam kasus pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkup pemerintah kota Malang sebesar 15%, sebagai kepedulian ASN terhadap pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Sedangkan Widayati Sutiaji, istri walikota Malang yang saat ini menjabat ketua Tim Penggerak PKK dilaporkan Linda Sibarani terkait indikasi dugaan kesalahan dalam sewa menyewa lahan milik pemerintah kota Malang dengan pedagang area Block Office di Jl. Mayjen Sungkono Kota Malang.
Pengaduan Linda ke Kejaksaan Tinggi di Surabaya ini menurutnya dilakukan setelah beberapa waktu lalu laporannya ke Kejaksaan Negeri Kota Malang (Kejari Kota Malang) dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunjukkan perkembangan berarti.
"Jadi pengaduan kami bermula laporan ke KPK yang masih tahap pemeriksaan, tentu tujuan kami meminta kepastian hukum yang seadil-adilnya," ujar Linda sibarani kepada jatimpos.co, Kamis (8/11/2022).
Sementara itu saat diminta tanggapan terkait laporan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji melalui WhatsApps pribadi, Sabtu (10/12/2022) menjawab singkat, “Tanya ke Inspektorat saja mas,” jawabnya.
Kepala Inspektorat, Mulyono saat di konfirmasi melalui whatsApps, Selasa (13/12/2022) terkait masalah tersebut tidak memberikan jawaban. Rupanya, menyerahkan masalah itu sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. (yon)