JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menjebloskan Sirjono (48) seorang pemilik warung kopi di Kecamatan Babat ke Lapas kelas IIB Lamongan.
Pasalnya pria yang bertempat tinggal di Payaman Desa/Kelurahan Kuripan Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, ini ditangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik atas tindak pidana jual beli rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
"Sirjono ditetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan tindak pidana terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (Rokok) sebanyak 99.980 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin)," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Dyah Ambarwati kepada sejumlah awak media, Senin (12/12/2022).
Selain itu kata Kajari Dyah, ditemukan sebanyak 168 Batang rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan), dengan total 100.148 total batang yang tidak dilekapi Pita Cukai, Barang Kena Cukai (BKC) tersebut milik tersangka Sirjono.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pertama, Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kedua, Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," jelas Kajari Dyah Ambarwati.
Kajari Dyah menegaskan, tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) Nomor : Print-707/M.5.36/Ft.3/12/2022 tanggal 12 Desember 2022 di Lapas Kelas II B Lamongan. Selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Desember 2022 hingga 31 Desember 2022. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
"Tersangka sebelumnya sudah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Gresik mulai 14 Oktober 2022 sampai dengan perhari ini tadi sebelum diserahkan ke Kejari Lamongan," terangnya.
Selain tersangka, imbuh Kajari Dyah, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan juga diserahkan ke Kejari Lamongan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Gresik.
“Untuk barang bukti, sebanyak 100.148 total batang yang tidak dilekapi Pita Cukai, Barang Kena Cukai (BKC). Selain itu, perbuatan ini juga mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk atas pungutan Cukai dan PPN hasil tembakau yang timbul akibat perbuatan ini sebesar Rp 60.007.320.320 + Rp 11.292.142 = Rp 71.229.462," imbuhnya.
Oleh karena itu, menurut Kajari Dyah, edukasi kepada masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam memberantas rokok tanpa dilengkapi cukai.
"Karena indikasinya ada kerugian negara jadi kepada semua masyarakat di Kabupaten Lamongan kalau sekirannya ada penjual rokok tanpa cukai segera dilaporkan, itu salah satu imbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.
Ditambahkan oleh Dyah, syarat subyektif dilakukan penahanan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dapat mengulangi perbuatannya, hingga tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.
"Tindak Pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada tersangka adalah tindak pidana cukai. Syarat obyektif, perbuatan tersangka diancam dengan pidana lima tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP)," tegas Kajari Lamongan. (bis)