JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Diduga ikut terlibat persekongkolan dengan salah satu warganya dalam pengajuan program PTSL, Kades Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Sunardi dilaporkan ke Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Pelaporan Kades Temon Sunardi ke penegak hukum Mojokerto (Kejaksaan dan Kepolisian) terkait PTSL di Desa Temon beberapa bulan lalu ini disampaikan oleh Hadi Subeno, SH, kuasa hukum dari ahli waris almarhum Sukadi saat ditemui jatimpos.co, di Rumah Makan Sambal Ijo Mojosari, Minggu (21/12/2022) malam.
Saya selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Sukadi telah melaporkan Kades Temon Kec. Trowulan Sunardi ke Polres Mojokerto, tentang dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen pengurusan PTSL. ”Laporan ke Polres Mojokerto kami sudah layangkan dan dapat tanda terima pelaporan dari petugas tertanggal 29 November 2022 No. 031/LP/HS,SH/XI/2022), “ terangnya.
Sedangkan pelaporan di Kejaksaan Negeri Mojokerto, lanjut Hadi Subeno, SH, kami laporkan terkait mafia tanah/persekongkolan dalam pengajuan PTSL, “Kami sudah dapat tanda terima dari petugas Kejaksaan, No. 0333/LP/HS.SH/XII/2022 tertanggal 02 Desember 2022,“ urainya.
Hadi Subeno, SH, dengan didampingi Mochamad Ainun Muhajir dari ormas Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) dan salah satu keluarga besar ahli waris Alm. Sukadi, mengungkapkan pengurusan sertifikat tanah seluas 341 meter persegi yang diajukan pada PTSL itu diduga syarat akan permainan. Jadi selain melaporkan Kades Temon Sunardi, pihaknya juga melaporkan ketua panitia PTSL dan anak ketiga dari almarhum Sukadi yang berinisial SJ. “Jadi anak nomor 3 almarhum Sukadi ini diduga telah memalsukan tanda tangan ibunya dan dua kakak kandungnya untuk mengurus PTSL beberapa bulan yang lalu, “ ucapnya.
Setelah mendapatkan kuasa hukum dari almarhum ahli waris Sukadi (istri , anak pertama dan kedua alm Sukadi ) tertanggal 28 Oktober 2022, pihaknya langsung bergerak cepat, untuk segera menghentikan proses sebelum terbitnya sertifikat tanah di BPN Kabupaten Mojokerto. “Setelah mendapat penjelasan dari klien, akhirnya kami mengajukan pemblokiran ke BPN Kabupaten Mojokerto,“ terang Hadi Subeno, SH, sambil menunjukkan bukti tanda terima dari BPN Kabupaten Mojokerto, No. 021/SPB/ HS.SH/XI/2022 tertanggal 07/11/2022.
Hadi Subeno, SH yang juga pengurus bidang hukum, ormas Pemuda Pancasila (PP) ini menyayangkan atas kecerobohan Kades Temon, Panitia PTSL Desa Temon, serta anak alm. Sukadi nomor tiga inisial Sj, yang memaksakan diri pengajuan pengurusan PTSL tanpa melalui jalur semestinya. “Adanya unsur dugaan pemalsuan KTP Mbah Tiwi istri alm Sukadi, pada pengurusan PTSL, untuk bisa ikuti daftar PTSL di Desa Temon Kecamatan Trowulan,“ tuturnya.
Sementara itu Mochamad Ainun Muhajir bagian tim dari kuasa hukum ahli waris alm. Sukadi mengatkan, sebetulnya sebelum adanya pelaporan ke Kepolisian dan Kejaksaan, permasalahan ini sudah ada upaya penyelesaian ahli waris dengan musyawarah yang dimediasi di Polsek Trowulan. Saat di Polsek Trowulan, anak ketiga Almarhum Sukadi ini telah setuju diwarisi tanah meskipun posisinya di belakang.
“Tapi ternyata setelah pulang dari Polsek Trowulan, dia berubah pikiran, saat mediasi di balai desa, ia maunya tanah yang bagian depan, bahkan mengaku kalau mendapatkan hibah dari almarhum S. Namun saat ditanya bukti hibahnya dia tidak bisa membuktikannya. “ katanya.
Muhajir menambahkan, berdasarkan pengakuan mbah Tiwi istri alm. Sukadi tanah yang dipaksakan untuk bisa daftar PTSL, itu jatah anak Mbah Tiwi yang bernama Maimanah. “Pengakuan mbah Tiwi, tanah seluas 341 meter persegi itu jatahnya Maimanah, bukan jatah SJ anak nomor 3 yang ngotot megurus sertifikat lewat PTSL, “ terang Muhajir.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Temon Sunardi, belum ada jawaban, dihubungi telp maupun WA tidak merespon padahal nada dering masuk. (din)