JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Suyitno Cs, pelapor perkara dugaan pemalsuan pada dokumen pengajuan PTSL di Desa Temon Kecamatan Trowulan. Penuhi panggilan Polres Mojokerto.

Pelapor kali ini menghadirkan Sutrisman (75) warga Dusun Botokpalung Desa Temon, merupakan saksi yang dianggap mengetahui proses terjadinya jual beli tanah dengan luas 616 m di dusun Batokpalung Desa Temon Kecamatan Trowulan.

"Pak Sutrisman ini merupakan saudara dari alm. Sukadi , dan ia yang mengetahui proses jual beli tanah, dari pak Supi'i ( pemilik tanah) ke alm. Sukadi. Berdasarkan pengakuannya  Pak  Sutrisman  adalah perantara pada terjadinya  jual beli terjadi tahun 1990," ucap Hadi Subeno SH, Kuasa hukum dari pelapor saat ditemui Jatimpos di depan Polres Mojokerto, Senin (9/1/2023) malam.

Lanjut dikatakan Hadi Subeno, SH, ketika jual beli tanah dari Supi'i ke alm. Sukadi (orang tua pelapor) berupa tanah perkarangan, dengan harga Rp 1. 250.000. Itupun alm. Sukadi meminta uang tambahan dari anaknya bernama Suyitno. "Klien saya Suyitno ini untuk bisa bantu ayahnya Alm. Sukadi membeli tanah perkarangan dari Supi'i, dijualkan dua ekor sapi," kata Hadi Subeno.

Dengan didampingi, Suyitno dan Sutrisman, Hadi Subeno, SH mengungkapkan, penyidik Polres Mojokerto tadi hanya memintai keterangan saksi Sutrisman, seputar proses terjadinya jual beli.

"Sutrisman  masuk ruang penyidikan mulai pukul 20.00 wib dan berakhir pukul 21.30 wib, dicecar dengan 21 pertanyaan seputar jual beli tanah dari Supi'i kepada alm. Sukadi," imbuhnya.

Pada kesempatan itu Hadi Subeno  berharap Kepolisian segera menuntaskan perkara ini, dan pelaku diganjar hukuman sesuai peraturan perundangan uang berlaku. "Saya berharap penyidik segera turun ke Desa Temon untuk mencari data letter C asli, bahkan mencari warka di  BPN Kabupaten Mojokerto," tukas Hadi Subeno.

Disinggung wartawan apabila persoalan ini,  kemungkinan ada upaya dari terlapor menganjurkan jalan  perdamaian, dengan tegas Hadi Subeno menyerahkan sepenuhnya kliennya, " Misal pada perjalanan nanti  ada  upaya perdamaian, kami kembalikan ke pelapor,  kami hanya mendampingi  tidak bisa membuat keputusan sendiri, " Pungkas Hadi Subeno didampingi Moch. Ainun Muhajir ormas HMN.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Mojokerto Iptu Selimat dikonfirmasi  awak media menjelaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan  tanda tangan dokumen pada proses pengajuan PTSL Desa Temon sedang dalam tahap permintaan klarifikasi , permintaan keterangan dari pelapor

“Saat ini masih dalam tahap klarifikasi permintaan keterangan," jawab Iptu Selimat via Whatsap, Selasa (10/2/2023).

Perlu diketahui  perkara dugaan adanya pemalsuan pada dokumen pengurusan PTSL, Desa Temon, terlapor adalah Kades Temon Sunardi, Ketua Panitia PTSL Muhajir, dan Sairojin Pemohon.

Pelapor adalah Suyitno, Maimanah, merupakan saudara dari Sairojin (pemohon), mereka pelapor semula  tidak mengetahui kalau tanah seluas 616 m, itu diajukan adiknya bernama Sairojin pada program PTSL Desa Temon. Setelah mengetahui akhirnya minta kuasa hukum untuk memblokir ke BPN agar tidak keluar Sertifikat. Dan melalui kuasa hukum  memperkarakan ke kepolisian. (din)