JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Lapas Kelas IIB Lamongan di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan razia dan penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis (5/1/2023).
Sebelum melakukan razia, Ka.KPLP dan Kasi Adkamtib memberikan pengarahan dan penertiban kepada seluruh warga binaan agar tidak terjadi perlawanan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Perintah Harian Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menginginkan agar petugas pemasyarakatan selalu menjunjung tinggi integritas sebagai Aparatur Negara yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta melakukan pencegahan peredaran narkoba dan menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.
Kalapas Lamongan Mahrus Ali melalui Ka.KPLP, Andi Eko Sutrisno menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Lapas serta untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran dan pengendalian narkoba di dalam Lapas.
"Blok hunian yang di geledah termasuk Blok E dan Kamar B1. Petugas Lapas berhasil menyita barang-barang yang dianggap membahayakan atau bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan seperti korek, paku, kaca cermin, gelas nikel, dan lepek," kata dia.
Ka.KPLP Andi Eko Sutrisno juga menyatakan bahwa Lapas Kelas IIB Lamongan akan terus berkomitmen dalam hal kegiatan sidak/razia kamar hunian, sambil mengingatkan agar tetap humanis terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dan memperhatikan sopan santun saat bertugas.
“Sidak Kamar hunian seperti ini sangat berpengaruh pada keamanan dan ketertiban serta mencegah gangguan kamtib di Lapas Kelas IIB Lamongan," tegasnya
Ka.KPLP, Andi Eko Sutrisno juga menambahkan bahwa akan terus berkomitmen dalam hal kegiatan sidak atau Razia kamar hunian di Lapas Kelas IIB Lamongan.
”Mari bersama-sama mengkaji dan mengevaluasi tingkat kemanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Lamongan," pintanya. (bis)