JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sebanyak 18 (delapan belas) Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat remisi. Remisi tersebut diberikan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022 kepada WBP yang beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal dilaksanakan seusai melakukan ibadah perayaan Natal di Gereja Oikumene, Minggu (25/12/2022) pagi.

Acara tersebut tampak dihadiri oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Rikie Umbaran, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidik Widiyanto, Kasubsi Registrasi Hendra Dwi Putra, Kasubsi Bimkemaswat Hairul Rasyid, dan Koordinator Gereja Kabupaten Pamekasan, Indra Hidayat serta 25 WBP yang beragama Nasrani.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan khususnya jajaran Binadik atas terlaksananya perayaan Natal Tahun ini.

"Natal ini merupakan momentum yang penting bagi umat Kristen di seluruh dunia. Saya mengapresiasi kinerja seluruh rekan pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan atas terlaksananya perayaan Natal yang berjalan dengan Khidmat. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh WBP yang turut serta dalam Perayaan Natal ini, semangat dan sukacita yang luar biasa menjadikan Natal ini menjadi lebih bermakna," ujarnya.

Usai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto secara simbolis memberikan remisi kepada dua orang perwakilan WBP.

"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi Warga Binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali serta diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal," harapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Rikie Umbaran mengatakan bahwa dari 18 orang WBP yang memperoleh remisi tidak ada yang mendapatkan remisi (RK-II) atau langsung bebas.

"Namun, dari 25 Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani hanya 18 WBP yang mendapatkan remisi dengan besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari," ungkapnya.

Perlu diketahui dari 25 WBP yang beragama Nasrani hanya 18 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I) atau pengurangan sebagian masa pidana dengan keterangan 2 WBP memperoleh remisi sebanyak 15 hari, 15 WBP memperoleh remisi sebanyak 1 bulan dan 1 WBP memperoleh remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.

Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi khusus hari Raya Natal sebanyak 7 orang WBP. Dengan keterangan, 2 orang WBP terkendala register F, menjalani subsider sebanyak 3 orang WBP dan masih dalam proses pengusulan remisi karena keterlambatan administrasi sebanyak 2 orang WBP. (did)