JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Perkara Dugaan Terjadinya pemalsuan tanda tangan  dalam dokumen untuk pengajuan PTSL di Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, dengan pelapor Suyitno dan  Maimunah warga desa Temon dan terlapor Kades Temon, Panitia PTSL dan Sairojin pemohon PTSL, memasuki babak baru. 

Mereka (pelapor) penuhi panggilan Polres Mojokerto untuk dimintai klarifikasi/keterangan penyidik di ruang pidum satreskrim Polres Mojokerto dengan didampingi kuasa hukum Hadi Subeno, SH, Jumat (23/12/2022).

Hadi Subeno, S.H kuasa hukum dari pelapor pada Jatimpos menjelaskan, kliennya tadi  dimintai keterangan oleh penyidik mulai pukul 9.30 Wib hingga pukul 12.00 wib, dan  sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik, seputar peralihan  nama dalam peta tanah, serta  kronologi pengajuan PTSL hingga bukti-buktinya.

“Jadi klien kami (Suyitno dan maimanah) awalnya tidak tahu kalau tanah  ayahnya (alm. Sukadi) di bulan Februari 2022 telah didaftarkan pengajuan Program PTSL di Desa Temon, sedangkan yang mengajukan, daftarkan ialah terlapor Sairojin merupakan adik kandung pelapor,” terang Hadi Subeno usai keluar dari ruang penyidikan satreskrim Polres Mojokerto.

Lanjut dikatakan, Hadi Subeno, SH, meskipun adik kandung pelapor,  Sairojin (terlapor) ini ada unsur kesengajaan ingin kuasai tanah milik saudaranya, karena tidak meminta tanda tangan, ibunya (Tiwi) maupun ke Suyitno dan Maimanah kakaknya yang merupakan ahli waris dari alm. Sukadi pihak terkait yang kami anggap terut serta merekayasa pengajuan PTSL. 

“Dalam proses pengajuan PTSL yang syarat dengan rekayasa ini, ada 3 orang yang kami laporkan ke Polres Mojokerto, yaitu  Sairojin, Ketua Panitia PTSL Desa Temon, Muhajir serta Kepala Desa Temon bernama Sunardi," ucap Hadi Subeno, SH.

Pada kesempatan itu Hadi Subeno yang juga pengurus bidang hukum ormas Pemuda Pancasila Mojokerto ini menceritakan awal mula mengetahui kalau, tanah berukuran 7m x 89 m yang berada di pinggir jalan Dusun Botokpalung Desa Temon Trowulan ini telah diajukan sertifikat lewat proses PTSL Desa Temon oleh Sairojin (terlapor) setelah mendapat info dari petugas BPN Kab. Mojokerto.

"Tiwi ibu dari Suyitno dan Maimanah Temon Trowulan ini ingin mengetahui status tanah ukuran 7 M x 89 M peninggalan alm. Sukadi suaminya, yang merupakan jatah anaknya bernama Maimanah. Ketika dilakukan kroscek di peta bidang di BPN, nama sudah berubah, seharusnya nama Sukadi berubah jadi Sairojin, lalu dipertanyakan ke petugas BPN Kab. Mojokerto, hasilnya petak bidang blok 71, dalam proses pengajuan PTSL," terangnya. 

Atas kejadian tersebut, pihaknya bersama Moch. Ainun Muhajir  tim yang mendapat kuasa hukum dari Tiwi, Suyitno dan Mainanah melakukan pengajuan pemblokiran pengajuan PTSL yang diajukan Sairojin. Serta melaporkannya ke Polres Mojokerto. 

“Pengajuan PTSL Sairojin bisa   masuk ke BPN untuk proses sertifikat, kami menduga ada pemalsuan tanda tangan karena pengajuan PTSL itu salah satunya  harus melampirkan keterangan waris, maupun tanda tangan berkas lainnya, " Pungkasnya 

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Mojokerto Iptu Selimat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada proses pengajuan PTSL Desa Temon sedang dalam tahap permintaan klarifikasi dari pelapor, dan masih dalam penyelidikan. 

“Perkara ini masih tahap penyelidikan, masih lakukan permintaan klarifikasi dari pihak  pelapor Pak Suyitno dan Bu Maimunah," pungkas Iptu Selimat. (din)