JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Diduga terlibat korupsi penyimpangan anggaran dana desa (DD) tahun 2017 - 2019 dan dugaan korupsi uang tukar guling lapangan desa, Kepala Desa Pucakwangi dan bendahara desa diperiksa Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim di kantor Polsek Babat, Rabu (12/7/2023).
Ditemui usai pemeriksaan di Polsek Babat guna meminta keterangan lebih lanjut perihal pemeriksaan dua orang itu kepada penyidik yang menangani, penyidik mengatakan, silahkan menghubungi humas Polda Jatim.
"Untuk press releasenya, silakan nanti menghubungi humas Polda Jatim. Yang jelas kami memintai keterangan sesuai porsi kami, yakni Tipikor," ujar salah satu penyidik waktu dimintai keterangan awak media saat keluar dari Polsek Babat.
Ia juga mengungkapkan, yang diperiksa saat ini terkait adanya dugaan kasus korupsi masih bendahara desa, untuk pemeriksaan selanjutnya adalah kepala desa Pucakwangi.
Sementara itu, Kepala Desa Pucakwangi Bagus Cahyo Kurniawan saat dikonfimasi melalui ponselnya berkaitan dengan adanya pemeriksaan dari penyidik tipikor itu, pihaknya mengaku belum dimintai keterangan apapun.
"Mohon maaf kemarin tidak ada permintaan keterangan," ucap Kades Pucakwangi.
Terpisah, Camat Babat Johny Indrianto Firmansyah saat dimintai keterangan perihal pemanggilan serta pemeriksaan kades Pucakwangi dan bendahara desa mengaku tidak tahu apa - apa.
"Saya kurang tahu mengenai hal itu, karena saya tidak menerima surat pemberitahuan sebelumnya, entah bagaimana mekanismenya atau prosedurnya. Saya juga belum mengetahuinya," terang Camat Johny.
Diketahui, pemeriksaan kades Pucakwangi dan bendahara desa oleh peyidik Polda Jatim itu menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/VI/2023 SPKT DITRESKRIMSUSI POLDA JAWA TIMUR tanggal 26 Juni 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/314/V/RES 3 3/2023/Ditreskrimsus tanggal 30 Juni 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/324/VII/RES 3 3/2023/Ditreskrimsus tanggal 6 Juli 2023.
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diinformasikan bahwa Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan Penyidikan tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana yang terjadi di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, dengan terlapor Sdr Bagus Cahyo Kumiawan, S.P., dan Sdri. Yayuk Susilowati. (bis)