JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Pemerintah Daerah dan PT. Indonesia Sarana Service (PT ISS) saling gugat terkait penyelenggaraan pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (13/7/2023).

Namun hingga kini masih belum menemukan titik temu. Sehingga polemik tersebut tercermin adanya saling gugat oleh Dinas Perhubungan dengan PT ISS.

PT ISS menggugat Dishub Sidoarjo ke PTUN karena dinilai memutus kontrak secara sepihak. Sedang Dishub Sidoarjo melalui pengacara pemerintahan dari kejaksaan menggugat PT ISS-KSO ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Abd Basith, Direktur Study Advokasi Kebijakan Anggaran (SAKA) Indonesia menanggapi permasalahan pengelolaan parkir tersebut. Ia mengatakan, adanya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.

Potensi korupsi tersebut, ia sampaikan akibat terjadinya penurunan, bahkan tidak terealisasinya pendapatan retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sidoarjo.

“Realisasi retribusi parkir selama 5 tahun terakhir, turunnya sangat drastis. Bahkan di tahun 2020 pendapatan daerah kita dari sektor retribusi parkir nol,” ujar Basith.

Disebutkan, realisasi PAD retribusi parkir paling tinggi pada tahun 2018 sebesar Rp. 31.37 Milyar, di tahun 2019 realisasi Rp12.04 miliar, sehingga mengalami penurunan sebesar Rp19.32 miliar bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, menurut Basith, yang paling tragis pada tahun 2020 bahwa retribusi parkir pada dinas perhubungan tidak ada realisasi pendapatan yang masuk ke kas Daerah.

Sedangkan pada tahun 2021 realisasi hanya mencapai 10,52%  atau sebesar Rp1.68 miliar, dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan target sebesar Rp16.00 miliar.

Melalui data tersebut, terdapat potensi korupsi dilakukan oleh oknum Dishub Sidoarjo yang disinyalir akibat kebocoran informasi dari dinas pendapatan daerah.

Pasalnya, di tahun 2020 tidak ada realisasi pendapatan sama sekali. Namun masih ada belanja jasa/tenaga juru parkir senilai 6,88 miliar.

"Sehingga dipastikan juru parkir yang melakukan pemungutan iuran pasti setor ke Dishub,” ungkapnya.

Selain itu, pada tahun 2022 pendapatan dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum masih mencapai sebesar Rp554.200.000.

Hal itu dikarenakan adanya kerjasama pengelolaan parkir yang ditandangani pemkab Sidoarjo dan PT ISS pada april 2022 lalu.

Tampak salah satu lokasi parkir GOR Sidoarjo yang dikelola PT ISS.

Disisi lain, PT ISS mengaku juga katanya pihaknya terjebak saat lelang yang dilakukan oleh pemkab sidoarjo di lelang terbuka pada bulan januari 2022 lalu.

Kendatinya, dalam sejarah pendapatan dari sektor retribusi parkir di sepuluh tahun terakhir saja belum pernah mencapai Rp32.09 miliar.

Disampaikannya, bahwa PT ISS sepanjang yang diamati masih hanya mendasarkan pada janji addendum terkait titik lokasi parkir yang dijanjikan oleh Dishub Sidoarjo.

Sebab kontrak pengelolaan parkir adalah soal hukum yang dituangkan secara tertulis lewat perjanjian kerjasama daerah.

Basith menegaskan bahwa PT ISS dari awal harusnya sudah bisa membaca kondisi tersebut dan segala kemungkinan yang akan terjadi dan apabila terdapat kekhawatiran adanya titik lokasi parkir yang tidak sesuai maka perusahaan swasta itu. Sehingga dapat memasukkan klausul jangka waktu perubahan atau addendum pada perjanjian kerjasamanya.

“Kurang cermat aja dengan situasi problem yang begitu kompleks ini, atau memang pengelolaan parkir di Sidoarjo ini dibuat main-main dengan Dishub?, parkir berlangganan dengan capaian setinggi itu saja karena pengelolaannya langsung pada saat wajib retribusi membayar pajak tahunan kendaraan di Samsat,” katanya.

Lebih lanjut, Basith mengatakan bahwa dengan lahirnya Peraturan Daerah No 17 tahun 2019, Dishub sudah bisa mengelola pelayanan retribusi parkir di Sidoarjo namun masih berdalih dengan beberapa alasan.

Hal itu yang kemudian menjadikan pendapatan retribusi parkir entah hilang kemana, padahal potensi pendapatan retribusi parkir terhadap Pendapatan Daerah sangat menunjang pembangunan atau penyelenggaraan pemerintahan.

“Sebetulnya masih banyak yang bisa dilakukan pemkab untuk bisa menaikkan Pendapatan Daerah, dan masih banyak juga oknum swasta yang memanfaatkan aset milik pemkab tanpa perjanjian sewa. Saya contohkan saja satu ya, ada salah satu perusahaan di pucang yang menggunakan tanah sempadan untuk lahan parkir karyawan tanpa perjanjian sewa,” ungkapnya.

Ketika ditanya lebih detail perusahaan apa yang  dimaksud Ia enggan untuk menyebutnya, “hanya satu contoh aja yang terjadi pada tahun 2021 mungkin sampai sekarang, banyaklah yang menggunakan aset pemkab dan saya punya datanya,” pungkasnya. (zal)