JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor kepada Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada tanggal 9 Januari 2023 dengan nomor register perkara 2/Pdt.G/2023/PN Lmg akhirnya membuahkan hasil.

Dalam sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Lamongan pada Senin (10/7/2023) kemarin, Dealer Honda Eka Karunia Motor Lamongan kalah dalam gugatan yang diajukan oleh LBH Ansor Lamongan yang mewakili 18 konsumen dari Cv. Eka Karunia Motor Lamongan.

LBH Ansor Lamongan menggugat tiga pihak, yaitu Sugi Bawa Trilaksana, S.Pd (Tergugat 1) selaku sales marketing senior Cv. Eka Karunia Motor Lamongan, Bambang Roebiyanto, S.E (Tergugat 2) selaku kepala dealer Cv. Eka Karunia Motor Lamongan, dan Katarina Suryono (Tergugat 3) selaku Persero Pengurus/Direktur Cv. Eka Karunia Motor Lamongan.

Kuasa Hukum LBH Ansor Lamongan, Ispandoyo, S.H, mengungkapkan bahwa dalam surat gugatan yang diajukan, mereka mendalilkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.N"Istilah dalam Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain mengharuskan pelaku perbuatan untuk mengganti kerugian tersebut," terang Ispandoyo pada Selasa (11/7/2023)

Selanjutnya, Ispandoyo menjelaskan bahwa pihaknya menuntut tergugat 2 dan tergugat 3 untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 ayat 1 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa seseorang bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya atau barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

"Istilah dalam Pasal 1367 ayat 3 KUHPerdata menyatakan bahwa majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam menjalankan tugas yang diberikan kepada mereka," ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa dalam persidangan, Bambang Roebiyanto dan Katarina Suryono yang diwakili oleh kuasa hukumnya membantah dan menolak untuk bertanggung jawab, dengan alasan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sugi Bawa Trilaksana tidak berhubungan dengan pekerjaan di dealer Eka Karunia Motor Lamongan.

Namun, dalam fakta persidangan, LBH Ansor Lamongan berhasil membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sugi Bawa Trilaksana terjadi di kantor dealer Eka Karunia Motor Lamongan dan masih terkait dengan pekerjaannya sebagai sales marketing. "Terbukti bahwa Bambang Roebiyanto dan Katarina Suryono membiarkan dan lalai dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap bawahannya," tambah Ispandoyo.

Pada Senin (10/7), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan membacakan putusan yang menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat 2 dan Tergugat 3 ditolak. Dalam pokok perkara, gugatan yang diajukan oleh LBH Ansor Lamongan diterima.

Majelis Hakim menyatakan bahwa para tergugat (Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dihukum untuk bertanggung jawab dan membayar kerugian baik materiil maupun immateriil kepada para penggugat secara tanggung renteng, dengan jumlah kerugian materiil sebesar Rp 458.200.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp 540.000.000.(bis).