JATIMPOS.CO/JOMBANG - Meski didemo ratusan petani tebu, Jumat (21/7/2023) siang, pihak Kejaksaan Negeri Jombang tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka HM dan S atas dugaan penyewengan pupuk bersubsidi.
Kejari Jombang setelah melakukan pemeriksaan sekitar 45 menit, sekira pukul 14.45 akhirnya melakukan penahanan terhadap HM dan S. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas II B Jombang, Jawa Timur.
HM adalah pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Kecamatan Sumobito. HM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi di kecamatan setempat tahun anggaran 2019 lalu.
Penasihat Hukum HM, Sutrisno mengatakan pihaknya meminta jaksa tidak menahan Mubin karena kliennya sedang sakit darah tinggi, diabetes dan jantung. Selain itu, kliennya juga kooperatif. "Selanjutnya setelah dilimpahkan ke pengadilan, kami akan lakukan uapaya hukum yang lebih maksimal," terangnya kepada sejumlah media di Kejari Jombang.
Sutrisno melanjutkan, pihaknya melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya. Pasalnya, HM kondisinya sedang sakit. Sutrisno juga sudah menyerahkan rekam medis milik HM ke Kejaksaan.
“Klien kami sedang sakit. Kita sudah ajukan bukti rekam medis milik HM. Bahwa klien saya benar-benar sakit komplikasi, jantung, diabet dan tekanan darah tinggi. Selain itu, klien saya juga sudah koperatif. Tapi Kejaksaan tetap saja melakukan penahanan,” kata Sutrisno.
Sementara Penasihat Hukum S, Muhammad Siswoyo menyatakan keberatan atas penahanan kliennya. Sebab selama ini kliennya kooperatif dengan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang. Sehingga baginya, jaka tidak mempunyai alasan objektif maupun subjektif untuk menahan kliennya.
"Kami hargai kejaksaan, tapi kami akan berjuang terus sampai klien kami dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Dalam waktu secepatnya akan kami ajukan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejari Jombang," kata Siswoyo di halaman Lapas II B Jombang.
Terpisah, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengaku sudah menerima permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka. Namun, pihaknya berpedoman pada pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, sehingga penahanan HM dan S tetap dilakukan.
"Alasan kami (melakukan penahanan) untuk mempercepat proses penuntutan saja. Jadi, kami selaku penuntut umum menggunakan kewenangan kami berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP alasan objektifnya karena memang ancaman pidananya di atas 5 tahun. Pasal 21 ayat (1) alasan subjektif dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," jelas Firdaus didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Acep Subhan Saipuddin dan Kepala Seksi (Kasi) Intel Denny Saputra Kurniawan.
Penahanan dilakukan, lanjut Tengku Firdaus, untuk percepatan proses hukum. “Makanya kedua tersangka tetap kami tahan hingga dua puluh hari kedepan, terhitung mulai hari ini. Untuk sementara kita titipkan di Lapas Jombang,” ujarnya.
Tengku Firdaus menjelaskan bahwa keduanya dijerat Undang-Undang 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 480 juta.
“HM ini indikasinya membuat daftar penerima pupuk bersubsidi atau RDKK sendiri atau abal-abal. Jadi ada manipulasi data. Kemudian diserahkan kepada S sebagai distributor. Itu yang jadi panduan. Daftar penerima pupuk bersubsidi ini tidak disusun oleh pejabat berwenang,” pungkasnya.
Sebelumnya sekitar pukul 13.00 Ratusan orang yang mengatasnamakan petani tebu ini datang secara bersamaan. Mereka melakukan longmarch dari taman kota Kebonrojo ke depan kantor Kejari Jombang. Jaraknya sekitar 200 meter. Sampai di depan Kejaksaan, mereka membeber spanduk tuntutan dan membawa truk berisikan sound system.
Mereka juga melakukan orasi secara bergantian. Tentu saja, Jl KH Wahid Hasyim Jombang lumpuh sekitar satu jam lebih. Massa mengancam akan menduduki Kejaksaan Jombang jika HM tetap ditahan. Pada saat bersamaan, HM yang berada di dalam Kejaksaan sedang menjalani pemeriksaan. (her)