JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dan Rumah Dinas Bupati Lamongan, Rabu (13/9/2023) kemarin. Bupati Lamongan Yuhronur Efendi akhirnya buka suara.
Ditemui usai menghadiri pengukuhan Komunitas Pembaca di Dinas Arsip dan Perpusda Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan KPK itu untuk mencari dokumen terkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada tahun 2017 -2019.
"Jadi sebagaiman yang diketahui kemarin (KPK) melakukan penggeledahan selain dari kantor dinas Perkim juga ke rumah dinas Bupati dalam rangka untuk mencari dokumen atau bukti berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemkab tahun 2017 - 2019 pada masa pemerintahan Bupati Fadeli," jelasnya Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Kamis (14/09/2023).
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Rumdin Bupati Lamongan selama 6 jam sejak dimulai.sekitar pukul 14.30 WIB usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan.
"Kemarin yang telah dilaksanakan dan selama beberapa jam, kami telah dibuat berita acara," lanjutnya.
Ketika ditanya terkait KPK melakukan penggeledahan di Rumdin Bupati Lamongan membawa apa? Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menjelaskan, hal itu pihaknya tidak punya kewenangan untuk menjawab, karena kemarin juga diminta oleh KPK nanti kalau ada pertanyaan terkait ini bisa langsung ditanyakan ke KPK.
"Ya kemarin (KPK) terkait mencari dokumen, kita tunjukkan saja ini ruang kerja saya, ini rumah dinas seperti itu saja," jelasnya.
Perlu diketahui Gedung berlantai 7 yang berada di Jalan Ahmad Dahlan itu dibangun pada tahun 2017 -2019 pada masa pimpinan Bupati Fadeli. Pembangunan gedung 7 lantai itu memakan anggaran negara senilai Rp 151 miliar. (bis)