JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi dan pembinaan hukum dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di RM Kampoeng Sawah, Jalan Raya Madiun - Caruban, Senin (18/12/2023).

Kegiatan tersebut diikuti Camat se-Kabupaten Madiun, serta Kepala Desa dan Kepala Kelurahan. Sedangkan narasumber yang dihadirkan, selain Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno mengatakan sosialisasi ini digelar sebagai upaya pencegahan, agar para pemungut pajak khususnya PBB - P2 tidak sampai terjadi tindak pidana korupsi.

" Jadi Jangan sampai gara - gara uang pajak atau PBB-P2 ini mereka kena tindak pidana korupsi. Ini harapan kita, " kata Mohamad Hadi Sutikno.

Menurutnya, tindakan preventif lebih baik daripada penindakan atau sanksi. Dengan adanya edukasi ini diharapkan para pemungut pajak PBB-P2 di tingkat desa atau kelurahan bisa menyadari dan akhirnya kedepan proses pembayaran pajak bisa lebih tertib.

Ia juga mengungkapkan, kendala sementara yang dialami saat ini, terkait menunggaknya pembayaran pajak PBB-P2, karena belum pahamnya masyarakat dengan proses pembayaran melalui IT atau elektronifikasi. Seperti halnya masyarakat tidak bisa membuka aplikasi di playstore atau yang lain.

Dari kiri, Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, Kepala Seksi PTUN Muhammad Syarief Simatupang dan Jaksa Pengacara Negara, Ardinityaningrum Dwi Ratna.
-------------------------------------------------------------------------------------------

" Mudah - mudahan kedepan, lambat laun mulai bisa mengaplikasikannya. Supaya mereka paham begitu bayar bisa melihat dan bisa mengawasi, " jelasnya.

Sementara itu, prosentase tunggakan pajak di desa jika dibandingkan dengan tahun lalu, menurutnya relatif agak menurun. Ia berharap dengan sisa waktu sebelum tutup tahun anggaran hingga 31 Desember 2023 masih ada tambahan lagi setoran pajak daerah dan harus sudah selesai.

" Tahun ini jika tol telah rampung pendapatan pajak sudah 100 persen, diangka kurang lebih 94 miliar atau melampaui 5 persen dari target, " pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad mengatakan jika setoran pajak ini tertib dan bisa terbayarkan dengan baik, tentunya setoran pajak bisa segera disetorkan dengan cepat dan nantinya oleh pemerintah kembalinya ke masyarakat lagi.

" Dengan kesadaran - kesadaran masyarakat inilah kita berusaha munculkan ke masyarakat agar wajib pajak ini tadi bisa benar - benar paham dan tidak berpikiran negatif dan bisa terhindar dari tindak pidana korupsi, " jelasnya. (Adv/jum).