JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Nama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bondowoso disebut-sebut menerima aliran dana fee proyek dari Dinas BSBK setempat pada tahun 2020-2021.

Adapun unsur Forkopimda sendiri, terdiri atas Kepala Daerah (Bupati), Ketua DPRD, Kepala Kepolisian, Kepala Kejaksaan, Kepala Pengadilan dan komandan TNI 0822 Bondowoso.

Pernyataan itu diungkapkan mantan kepala Dinas BSBK Bondowoso, Munandar saat sidang terkait OTT Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, di ruang Sidang Tipikor Surabaya, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir membantah jika dirinya sebagai unsur dari Forkopimda menerima aliran fee Proyek dari Dinas BSBK.

Dirinya mengungkapkan bahwa, jika dirinya tidak pernah menerima aliran fee proyek dari dinas tersebut.

Namun ia mengakui, selama masa jabatan Munandar sebagai Kepala Dinas BSBK, Ahmad Dhafir sempat ditawarkan sesuatu dari Sekretaris Daerah (Sekda) melalui Munandar agar menerima suguhan atau pesanan.

Akan tetapi, Ahmad Dhafir tidak menginginkan kehadiran Munandar selama itu terkait kepentingan aliran fee proyek.

"Jangankan ratusan juta, seribu rupiah pun saya tidak pernah menerima dari yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi di rumah dinasnya, Senin (11/3/2024).

Dirinya menambahkan, jangankan menerima aliran fee proyek, diajak diskusipun dirinya tidak pernah dilibatkan.

Selain itu, Ahmad Dhafir membantah, aliran fee proyek itu masuk kepada dirinya, sebagaimana yang diutarakan Munandar saat sidang di Tipikor Surabaya.

"Ngapain saya menerima, lawong diajak diskusi tentang proyek saja saya tidak pernah, bisa dibayangkan saja, kalau memang saya mau bermain-main, kenapa saya tidak bermain di Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD saya saja, kan itu lebih aman," pungkasnya.

Seperti diketahui, Munandar mengikuti sidang di Tipikor Surabaya, Senin lalu (4/3/2024), Munandar sendiri menyebut aliran fee proyek yang digulirkan pada Forkopimda sebesar 7 persen yang diambilkan dari sejumlah pelaksana proyek dengan total fee proyek sebesar 15-17 persen. (eko)