JATIMPOS.CO/SUMENEP - Majelis hakim menolak tegas tuntutan pra peradilan yang dilayangkan dua tersangka kasus korupsi yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, 02 April 2024.
 
Pra peradilan yang dimaksud ditujukan pada pihak Kejaksaan Negeri Sumenep karena telah menetapkan inisial T dan E sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran.
 
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep beralasan jika prosedur hukum yang dilakukan oleh tim Jaksa sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Mulai dari pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi bahkan ahli keuangan negara. Sehingga dua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma mengatakan putusan majelis hakim sudah tepat. Menurutnya pihak Kejaksaan sudah memenuhi syarat untuk menetapkan T dan E sebagai tersangka.
 
"Mereka meminta dalam permohonan pra peradilan untuk mencabut status tersangka dan mengeluarkan dari tahanan," ujarnya.
 
Selain minta pembatalan status tersangka, kata Dony, dalam praperadilan yang diajukan pemohon diantaranya penulihan nama baik sekaligus ganti rugi.
 
Pihaknya memastikan bahwa saat ini tim audit sudah menyiapkan diri sebagai tindak lanjut penyidikan kasus tersebut. Kejari Sumenep komitmen mengawal kasus yang banyak merugikan masyarakat hingga tuntas.
 
"Kami akan melanjutkan penyidikan. Kita pastikan kasus ini akan terus berjalan. Sementara tersangka inisial S juga akan sidang pra peradilan pada Kamis depan. Tuntutannya sama dengan dua tersangka tadi. Yang jelas kami akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku." tegasnya. (Dam)