JATIMPOS.CO//MOJOKERTO – Laporan pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda Indonesia (LKH BARRACUDA) kepada Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Dusun Kepiting, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, mendapatkan respon cepat dari Kapolda Jatim.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Kapolda Jatim Nomor: R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda tertanggal Agustus 2024 kepada Kapolres Mojokerto, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/7837/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda tertanggal 29 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ketua Umum LKH BARRACUDA, Hadi Purwanto, S.T., S.H.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Kapolda Jatim dan jajarannya yang merespons pengaduan kami dengan sangat cepat. Hari ini, Kamis (12/9/2024), kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas dari Irwasda Polda Jatim, Kombes Pol. Moffan Moedji Kawanti, S.H.," ujar Hadi Purwanto di kantor LKH BARRACUDA Indonesia, Jalan Banjarsari No. 59 Kedunglengkong, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Hadi juga berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dengan menangkap NRD, selaku Kepala Desa Temon, dan kelompoknya yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal di Dusun Kepiting, Desa Temon, Trowulan.

Sebelumnya, pada Senin (18/8/2024), Hadi Purwanto telah melaporkan NRD, Kepala Desa Temon, ke Polda Jatim dengan Nomor Surat: 017/BRI/HKM/VIII/2024 dengan jerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hadi menjelaskan bahwa laporan ini merupakan respons terhadap keluhan warga Desa Temon terkait kegiatan penambangan pasir dan tanah urug yang diduga ilegal di Dusun Kepiting.

Selain itu, upaya hukum ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Warga Desa Temon tidak menginginkan adanya aktivitas pertambangan ilegal di desanya, apalagi mereka merasa terganggu dengan sikap arogansi oknum kepala desa yang sering bertindak sewenang-wenang," tegas Hadi.

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa Kapolda Jatim telah mengirim surat kepada Kapolres Mojokerto untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tegaknya supremasi hukum serta untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

"Kami berharap Kapolres Mojokerto segera bertindak tegas dengan menindak aktivitas pertambangan ilegal di Desa Temon dan menangkap pelaku serta mengamankan alat berat yang digunakan di lokasi," lanjut Hadi.

Sementara itu, NRD, Kepala Desa Temon, membantah tuduhan adanya aktivitas penambangan galian C di wilayah tersebut. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan di lahan sawah tersebut hanya untuk pemerataan lahan pertanian.

"Ini hanya kegiatan pemerataan tanah untuk pembangunan jalan pertanian, bukan penambangan," kata NRD.

Terkait tuduhan warga soal penjualan tanah urug yang diangkut dengan puluhan truk setiap hari, NRD bersikeras bahwa tanah tersebut tidak dijual keluar.(din)