JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Mantan direktur RSUD Dolopo, dr. Purnomo Hadi didampingi kuasa hukumnya, R. Indra Priangkasa melaporkan pemilik akun TikTok @sugeng_info ke Polres Madiun pada Rabu (30/10/2024) sore, karena diduga unggahan konten di akun TikTok tersebut mencemarkan nama baiknya.

Kuasa Hukum dr. Purnomo Hadi, R. Indra Priangkasa mengatakan, pemilik akun TikTok @sugeng_info tersebut dinilai telah melakukan tindak pidana dalam UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.

"Kita menduga bahwa peristiwa yang dialami oleh dr. Purnomo Hadi itu ada dalam lingkup peristiwa pidana tentang undang-undang ITE terkait pencemaran nama baik. Sehingga berujung kepada pelaporan yang dilakukan oleh klien kami di Polres Madiun," kata R. Indra Priangkasa di kantornya pada Jum'at (01/11/2024).

Menurutnya, dalam unggahan video di akun TikTok @sugeng_info tersebut pembuat konten diduga dengan sengaja menempelkan berita atau narasi yang tendensius, yaitu "RSUD Dolopo Madiun Digeledah BPK, Staf Diperiksa" dengan mencantumkan nama dan video kegiatan kliennya. 

Unggahan konten tersebut, menurut Indra Priangkasa seakan-akan memframing dr. Purnomo Hadi sebagai obyek pemeriksaan (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK di RSUD Dolopo.

"Kemudian, atas dasar itu, kita melihat juga bahwa dalam akun itu, karena sifatnya akun TikTok, jadi pribadi ya. Pelapornya pun atas nama pribadi dr. Purnomo Hadi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo membenarkan adanya laporan dari mantan direktur RSUD Dolopo tersebut.

"Kami telah menerima laporan dari saudara Purnomo Hadi terkait dengan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun TikTok @sugeng_info. Selanjutnya, kami akan melaksanakan pemeriksaan dengan saksi-saksi dan kemudian kami akan koordinasikan dengan saksi ahli," pungkasnya. (jum).