JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu dengan terdakwa Didik Urip Supriyanto, Rabu (30/4/2025).

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri Suyono SH, menghadirkan tiga orang saksi untuk didengar keterangannya.

Namun dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir, yakni Anies Khoiru Diniyati SH, MH dan Efri Alza ST, SH dari kantor hukum AFA Law Office serta Fadol, warga Desa Ngimbangan, Mojosari, dari semua saksi itu hanya Fadol yang memenuhi panggilan dan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Didik Urip Supriyanto, melalui kuasa hukumnya, Iwud Widianto SH, usai persidangan menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan hanya dimintai tolong oleh Mochamad Jaelani untuk menjadi saksi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Mojokerto. “Klien saya bertemu Pak Jaelani hanya satu kali di depan PA Mojokerto dan diminta untuk menjadi saksi. Bahkan, Pak Jaelani telah menandatangani surat pernyataan bahwa seluruh akibat hukum ditanggung Pak Jaelani,” jelas Iwud.

Ia juga menyebutkan bahwa Didik Urip menerima uang sebesar Rp200 ribu dari Jaelani, yang disebut sebagai uang transport, bukan honor. “Hal itu ibarat uang bensin yang diterimanya seperti biasanya Didik Urip bantu warga urus KK atau KTP,” tambahnya.

Iwud menyayangkan absennya Jaelani dalam proses hukum ini. Menurutnya, Jaelani seharusnya dihadirkan lebih dulu agar perkara menjadi jelas. Namun hingga kini, penyidik maupun jaksa belum berhasil menghadirkan Jaelani, yang diketahui sebagai anggota TNI AL dan telah pensiun sejak Oktober 2022.

Sementara itu, pelapor dalam kasus ini, Siti Maisaroh, yang merupakan mantan istri Mochamad Jaelani, mengungkapkan bahwa perceraian tersebut penuh rekayasa. Ia menuding kesaksian Didik Urip dan oknum pengacara inisial AKD dan EA sebagai palsu, serta menyebut Fadol mengaku-ngaku sebagai adiknya, padahal tidak kenal, “Saya tidak pernah ingin cerai. Tahu-tahu data KK saya terpecah dan status saya dinyatakan sudah bercerai,” ungkapnya.

Maisaroh baru mengetahui status perceraiannya Maret 2024, ketika keluarga dari Siti Maisaroh (Tergugat) dalam satu Kartu Keluarga akan membuat Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor Pajak Pratama Sidoarjo, namun tidak bisa dikarenakan KK (Kartu Keluarga) tidak terdeteksi.

Lalu pada 5 Maret 2024, Siti Maisaroh datang ke Kantor Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo dengan tujuan untuk menanyakan terkait KK (Kartu Keluarga) tidak terdeteksi.

“Saya diberitahu oleh Pegawai Dispendukcapil Sidoarjo bahwa data Dukcapil KK (Kartu Keluarga) telah terpecah dan status saya telah bercerai dengan Pak Jaelani. Saya Kaget tidak merasa ada cekcok dengan suami, tidak pernah ada panggilan sidang. Ketika itulah saya melaporkan Didik Urip Supriyanto ke Polres Mojokerto atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat proses sidang cerai,“ terangnya

Setelah diselidiki satreskrim Polres Mojokerto, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Mojokerto dan kini sedang dalam proses persidangan. Terdakwa Didik Urip dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Maisaroh juga mengungkapkan dampak besar dari kasus ini terhadap keluarganya, terutama anak-anaknya yang kini tidak memiliki rumah tetap dan harus hidup di rumah kontrakan. “Anak kami menjadi korban. Anak kedua sakit dan butuh kontrol rutin. Pensiun suami saya dibawa suami, kami bertiga hidup di kontrakan. Mereka tega mendzolimi kami,” ujarnya dengan suara bergetar.

Terpisah Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen SH MH, ditemui awak media mengungkapkan, dalam perkara dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu, memang ada tiga tersangka, yaitu Didik Urip Supriyanto, dan dua  oknum pengacara inisial AKD dan EA. “ Dari tiga tersangka, Didik Urip Supriyanto berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah persidangan, sedangkan oknum pengacara AKD dan EA, masih belum dilimpahkan,” terangnya. (din)