JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap lima panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, pada Kamis (15/5/2025).

Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa didakwa dengan 4 Pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meliputi pasal 266 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi hal itu, Ribut Baidi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari 5 terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU. Dengan demikian, tim kuasa hukum 5 terdakwa itu akan melakukan perlawanan melalui eksepsi.

"Kami tim hukum atas persetujuan para terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan ini dan akan melakukan eksepsi. Kajian kami, pasal-pasal ini adalah pasal sumir dengan demikian karena ini sifatnya masih dugaan-dugaan maka, kami melawannya dengan prosedur hukum yaitu melalui eksepsi," tegas Ribut.

Kata Ribut, pihaknya berkomitmen akan mengkaji pasal-pasal dakwaan ini secara serius. Baik secara unsur maupun secara subtansi. Setelah dilakukan kajian, lanjut dia, pihaknya akan membuat nota eksepsi untuk dibacakan di persidangan.

"Bagi kami, tim pengacara tetap mengkaji dakwaan ini secara objektif dan kita akan hadirkan alat bukti, kita akan hadirkan saksi-saksi dan kemungkinan besar akan mendatangkan para ahli dipersidangan berikutnya," terangnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwan Susiyanto mempersilahkan kuasa hukum lima terdawa untuk melakukan eksepsi.

"Kalau memang ada unsur-unsur yang tidak sesuai silahkan disampaikan melalui eksepsinya, dan juga nanti setelah eksepsi kan ada tanggapan dari jaksa penuntut umum terkait dengan apa yang di eksepsi kan di dalam eksepsi tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang Pembacaan Dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya, didampingi Anggota, Yuklayushi, dan Moh. Arif Fathoni. (did).