JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Kejanggalan proyek pembangunan Puskesmas Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, menuai sorotan dari kalangan aktivis anti korupsi. Meski temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditindaklanjuti secara administratif, kualitas bangunan dinilai tetap menurun dan berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat.
Aktivis anti korupsi dari LSM WKR, Budi Santosa, mengatakan bahwa penyelesaian secara administratif tidak serta-merta mengembalikan mutu konstruksi di lapangan, terutama pada bagian pondasi yang dinilai krusial.
“Secara administrasi mungkin bisa ditutup dengan pengembalian ke kas daerah, tetapi kualitas bangunan tetap berkurang. Apalagi jika yang bermasalah adalah pondasi,” ujar Budi, Minggu (29/3/2026).
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, peran konsultan pengawas sangat menentukan kualitas hasil pekerjaan. Namun, dalam praktiknya, pengawas kerap tidak hadir di lokasi proyek pada tahapan penting.
“Seharusnya pada momen krusial seperti pekerjaan pondasi, pengawas wajib berada di lokasi. Kalau tidak, celah untuk kecurangan terbuka lebar,” katanya.
Selain itu, Budi menilai adanya potensi persoalan pada proses penawaran proyek. Ia menduga terjadi penurunan nilai penawaran yang cukup signifikan dari pagu anggaran.
Menurut dia, meskipun penurunan nilai tersebut dapat menguntungkan keuangan negara, hal itu juga berisiko memicu praktik pengurangan volume pekerjaan di lapangan.
“Penurunan penawaran itu wajar, tetapi jika lebih dari 10 persen, patut diduga ada potensi kecurangan, misalnya dengan mengurangi volume pekerjaan,” ucapnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan Puskesmas Pilangkenceng senilai Rp 4,2 miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun anggaran 2024 menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada item pondasi dan beton. Pekerjaan pondasi yang seharusnya mencapai 127,43 meter kubik, di lapangan hanya terealisasi 95,7 meter kubik, sehingga terdapat selisih 31,73 meter kubik.
Kekurangan volume tersebut berdampak pada nilai pekerjaan sebesar Rp 19.966.161. Sementara kekurangan pada pekerjaan betonisasi mencapai Rp 40.499.011. Total nilai kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut mencapai Rp 60.465.172.
BPK menilai kondisi ini berisiko membuat Pemerintah Kabupaten Madiun menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Dampak fisik berupa penurunan kualitas dan fungsi bangunan serta potensi kerusakan lebih cepat. Dari sisi anggaran, berpotensi menambah biaya pemeliharaan dan membebani keuangan daerah,” demikian tertulis dalam laporan BPK. (jum).
