JATIMPOS.CO/MOJOKERTO– Penanganan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial MAS (42) terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto kini telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk memasuki tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Pelimpahan berkas tahap pertama tersebut dilakukan oleh Unit Resmob pada Kamis (26/03/2026). Proses ini menjadi bagian penting dalam menentukan kelengkapan formil dan materil sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil telaah dari kejaksaan. Jika nantinya terdapat kekurangan, penyidik siap melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Kami menunggu arahan dari kejaksaan. Jika ada yang perlu dilengkapi, termasuk kemungkinan penambahan pasal, akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga berencana meminta keterangan ahli pidana serta berkoordinasi dengan Dewan Pers. Selain itu, perangkat telepon genggam milik tersangka telah dikirim ke laboratorium forensik guna mendalami bukti digital yang berkaitan dengan perkara.

Di sisi lain, pihak Kejari Kabupaten Mojokerto membenarkan telah menerima berkas tersebut. Kasi Pidana Umum, Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan bahwa jaksa memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan penelitian menyeluruh.

“Berkasnya masih kami pelajari, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jika ada kekurangan, akan kami kembalikan ke penyidik disertai petunjuk,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari unggahan konten di media sosial yang dibuat oleh tersangka, berisi tuduhan terhadap seorang pengacara terkait dugaan aliran dana dalam proses rehabilitasi dua pengguna narkotika. Tuduhan tersebut kemudian dibantah oleh pihak yang disebut, yang menegaskan bahwa proses rehabilitasi telah melalui mekanisme asesmen resmi dan rekomendasi instansi terkait.

Merasa dirugikan, pihak pengacara mencoba meminta klarifikasi. Namun, tersangka diduga justru menawarkan penghapusan konten dengan imbalan sejumlah uang.

Peristiwa puncak terjadi pada pertengahan Maret 2026 di sebuah kafe di wilayah Mojosari. Saat transaksi berlangsung, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam penindakan tersebut, polisi menyita uang tunai yang diduga hasil pemerasan beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. Proses hukum selanjutnya menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan. (din)