JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Desakan dari warga Desa Selorejo Kabupaten Malang yang tidak terima kepala desanya Bambang Soponyono dicemarkan nama baiknya oleh Purwati (35), akhirnya dilaporkan ke Polres Malang, (17/6).


Andy Rachmanto, SH selaku kuasa hukum Bambang, mengatakan Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono melaporkan Purwati asal Dusun Selokerto ke Polres Malang, terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Andy mejelaskan kejadian bermula ketika pada Selasa, 21 April 2020, pekerja BUMDES Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang diperintahkan oleh BUMDES untuk memetik buah jeruk di kebun yang dikelola oleh BUMDES.

"Akan tetapi tidak digubris, dan bahkan terlapor memvideo bahwa anggota BUMDES pencuri dan Kades adalah seorang perampok," sambungnya.

Purwati melaporkan kejadian tersebut ke media cetak (koran) pada 24 April 2020. Terlapor mengupload video ke Youtube, dan pada 27 April 2020 kejadian tersebut masuk pada media elektronik, televisi.

Lalu, pada 03 Mei 2020 Kepala Desa mengumpulkan anggota BUMDES untuk musyawarah. Atas kejadian ini Kepala Desa Selorejo melalui kuasa hukumnya melapor ke Polres.

"Perlu diketahui fakta sebenarnya bahwa terkait pengelolaan TKD di tahun 2019 sudah melalui BUMDES Selorejo, dan nama Purwati tidak ada dalam daftar penyewa," terang Andy.

Adapun dalam pengelolaan Tanah Kas Desa, lanjutnya, Pak Kades ini banyak 'nomboki' dikarenakan beberapa penyewa membayarnyapun tidak klop. "Bahkan ada yang belum membayar, dan semua ada rekapnya," imbuh pria yang juga founder dari Maha Patih Law Office.

Sementara itu, Purwati yang hendak dikonfirmasi tidak mengangkat teleponnya saat dihubungi. (yon)