JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Sidang lanjutan gugatan Perdata kepengurusan Yayasan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (18/6/2020).

Agenda sidang putusan tersebut digelar secara online melalui video teleconference, dan siarkan secara langsung melalui chanel youtube Pengadilan Negeri Kota Madiun. Dalam sidang tersebut terbagi di tiga titik lokasi, untuk kuasa hukum penggugat (PSHT Parluh 2017) berada di Polres Madiun, dan kuasa hukum tergugat (PSHT Parluh 2016) berada di Polres Madiun Kota serta Majlis Hakim berada di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Hastuti, SH.MH, memutuskan gugatan para penggugat dan tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO) karena gugatan yang sama belum ada Putusan Kasasi Mahkamah Agung.

“ Sidang telah selesai dan dengan putusan menolak gugatan, karena dengan alasan saat ini masih belum selesai sidang kasus yang sama di yayasan," jelas Humas Pengadilan Negeri Kota Madiun, Endratno Rajamali.

Menurutnya, atas putusan ini majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk berpikir terkait banding. Dan menghukum penggugat dan tergugat terhadap biaya perkara sebesar Rp 2.465.500. (jum).