JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Pemalsu dokumen Mutual Check Seratus (MC 100%) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kajari Bojonegoro, Sutikno. S.H.,M.H, di kantornya, Senin malam (20/7/2020).

Nampak BSM, tersangka Pemalsu dokumen MC 100 % turun dari lantai tiga hendak menuju mobil tahanan yang akan mengantarkannya  ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Bojonegoro.

Sayangnya, saat hendak diwawancarai puluhan media terkait ada tidaknya pejabat dengan permasalahan yang menimpanya, yang bersangkutan memilih membisu seribu bahasa tidak memberikan jawaban sedikitpun.

Bahkan terkesan menutup dan menyembunyikan wajahnya dari jepretan kamera para wartawan, sejak turun dari lantai tiga Kejari Bojonegoro sampai memasuki mobil.

" Pelaku mungkin saja menunggu pendampingan dari pengacara, jadi memilih diam seribu bahasa tanpa kata - kata kepada rekan media," kata Kajari Bojonegoro, Sutikno. S.H.,M.H.

Dari perbuatannya, menurut Pria asal Kota Bumi Wali, Tuban ini, negara dirugikan senilai kurang lebih 1,3 Miliar. Jika total nilai pekerjaan yang telah dikerjakan senilai kurang lebih 6 Miliar.

" Sebenarnya dari temuan BPK, pelaku telah diberi kesempatan mengembalikan kerugian negara, tapi tidak dilakukan," ujarnya.

Lebih lanjut dia katakan, tentang ada tidaknya dugaan sementara pelaku lainnya Kajari mengatakan masih dalam pengembangan. Namun, semuanya menurut dia bakal terbukti saat pembuktian fakta pada persidangan.

" Direktur dari CV. BR yang beralamat di Kota Sidoarjo sekarang ini tidak akan dapat menghirup udara bebas, sebab malam ini dipastikan akan berada di LP, oleh sebab itulah jangan sekali-kali melakukan perbuatan melawan hukum, terlebih sampai merugikan keuangan negara," tegas Kajari Bojonegoro kepada para wartawan.

Perlu diketahui, untuk dapat mencairkan keuangan pekerjaan proyek peningkatan jalan Desa Taji-Bakalan Kecamatan Tambakrejo, BSM memalsukan dokumen pencairan MC 100%.

" Dari perhitungan Institut Teknologi Malang (ITN) dibawah MC 100%, artianya belum dapat lakukan pencairan," ujar Kajari ini.

Dari perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 junto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a junto pasal 18 ancaman hukuman 20 tahun penjara. (met).