JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Dana Bumdes, dua orang tersangka ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Kasi Pidana Khusus, Muhammad Subhan kepada sejumlah awak media mengatakan kedua tersangka yang kini ditahan tersebut diduga bersama-sama korupsi Dana Desa dan Bumdes di Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan tahun 2019.

"Kedua tersangka yang kini kami tahan yakni Ahmad Andis (Sekdes) dan Bulhar, Pj Sumberjo yang saat ini menjabat sebagai Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk," ungkap Subhan, Kamis (13/08/2020).

Subhan, juga mengatakan, bahwa penahanan kedua tersangka untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan alat bukti diantara-Nya dari beberapa keterangan saksi dan dokumen.

"Dan kami juga sedang mendalami hal-hal lain terkait dugaan korupsi ini, dan kerugian untuk sementara masih dihitung karena ini kan masih penyidikan tapi indikasinya di atas 100 juta,” ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan apakah ada tersangka lain, Subhan menjelaskan, jika pihaknya untuk sementara belum bisa menyimpulkan.

"Untuk saat ini dua tersangka dulu, mungkin bisa yang lain kalau memang nanti dari pendalaman dua tersangka ini," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, Subhan menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2, Pasal 3 dan kemungkinan kita alternatifkan dengan pasal 8 UU Tipikor. Dengan ancaman minimal 4 tahun untuk pasal 2, kalau pasal 3 minimal satu tahun,” tegasnya. (bis).