JATIMPOS.CO//BOJONEGORO- Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2 A Bojonegoro menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-74. Penyerahan remisi Sabtu, (17/08/2019) dipimpin Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dihadiri Wakil Bupati Bojonegoro, Forkopimda dan perwakilan OPD.
"Saya menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI bahwa pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberían hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu," kata Anna Mu'awanah.
Menurutnya remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka
membangun perekonomian nasional.
"Melalui pemberian Remisi ini diharapkan menjadikan warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi," tutur Bupati ke jatimpos.co.
Dari jumlah total warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro sebanyak 449 orang diantaranya 110 tahanan dan 339 narapidana. Terdapat 74 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 41 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 51 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 22 orang mendapatkan remisi umum 4 bulan serta 7 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan. Sedangkan untuk Remisi umum II 1 bulan diterima oleh 3 warga binaan dan 3 bulan diterima oleh 1 warga binaan. (met)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana).
Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara. (met)