JATIMPOS.CO//SURABAYA - Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Prof. DR. H. Mohammad. Nuh, DEA menyerahkan sertifikat verifikasi faktual untuk Tabloid JATIM POS (cetak) dan www.jatimpos.co (siber) di Santika Hotel Surabaya, Kamis (29/8).
Sertifikat diterima Direktur Utama Jatim Pos, Syaiful Anam didampingi Jufri Yus (Redaktur Pelaksana) dan Burhanudin (Sekretaris). “Kami ucapkan selamat mendapatkan sertifikat ini,” ucap Mohammad Nuh.
“Ini pertamakali kami memberikan,” tambah M.Nuh. Sejak Ia menjabat Ketua Dewan Pers pada 21 Mei 2019 memang pertama ini menyerahkan sertifikat secara langsung.
Sertifikat Faktual Dewan Pers merupakan pengakuan tertinggi terhadap media pers setelah dianggap memenuhi dan dinyatakan sesuai UU Pers. Untuk mendapatkan sertifikat faktual harus melalui berbagai tahapan, mulai pemeriksaan admistrasi, pengecekan ke kantor redaksi dan hasil rapat komisioner Dewan Pers.
Dengan sertifikat faktual ini menurut M.Nuh, medianya sah, legal dapat dipertanggungjawabkan dan dapat bekerjasama dengan pemerintah secara legal. “Ibaratnya panjenengan punya senjata yang tepat untuk bekerja,” katanya.
M.Nuh mengingatkan khususnya instansi pemerintah untuk berhati-hati belanja iklan media. “Jika medianya tidak terverifikasi, nantinya akan menjadi temuan,” katanya. Diminta mengembalikan uang negara dan bahkan bisa dipidana.
Direktur Jatim Pos, Syaiful Anam mengaku bersyukur kepada Allah SWT atas karunianya setelah bekerja keras akhirnya medapatkan pengakuan resmi di negara Indonesia berupa sertifikat Dewan Pers untuk dua media : cetak (Tabloid Jatim Pos) dan online (jatimpos.co) yang merupakan satu group, namun beda PT sesuai ketentuan UU.
Namun demikian lanjut Syaiful Anam, ini bukan menjadi segala-galanya. “Yang lebih penting bagaimana medianya profesional, eksis dan bermanfaat,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat faktual ini bersamaan dengan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Survey Index Kemerdekaan Pers di Jawa Timur bertempat di Santika Hotel Jl. Pandegiling Surabaya.
Profesional
Jatim Pos bukan hanya memperoleh sertifikat faktual dari Dewan Pers, tetapi juga mendapatkaan SK Hak Paten Merek dari Kementerian Hukum dan HAM RI No. (250) Merek Indonesia (111) IDM 000002986 Direktorat Merek (151) tanggal 12 April 2004.
Dengan demikian siapapun dan dimana pun pihak yang menggunakan nama Jatim Pos atau menyerupainya, merupakan bentuk pelanggaran Hukum dan UU di Indonesia, bisa digugat secara pidana maupun perdata.
-----------------------
Tabloid Jatim Pos dalam edisi cetak terbit pertamakali pada tanggal 2 Mei 2001, kemudian seiring perkembangan teknologi diikuti media online www.jatimpos.co .
Pada usia 14 tahun atau bersamaan HUT ke-14 edisi cetak Tabloid Jatim Pos, tahun 2015 dilakukan peluncuran online www.jatimpos.co.
Penerbitan Jatim Pos edisi cetak maupun online dengan mengikuti perkembangan di masyarakat dan tetap berdasarkan Undang-Undang dan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga terus eksis dan profesional. (bur)