JATIMPOS.CO//JOMBANG- Lagi-lagi karena hal sepele terjadi penyeroyokan oleh oknum salah satu perguruan silat di Jombang, kejadian bermula dari konvoi rombongan perguruan silat. Korban adalah Muh. Cahyo Takbirulloh (20), dan Izam Adi Anto (20) masing-masing warga Dusun Mireng, Desa Sumberagung, kecamatan Megaluh.Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, pengeroyokan dipicu karena korban memakai baju yang menyerupai baju lawan perguruan silat para pelaku pengeroyokan.
“Aksi pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (22/06/2021) lalu. Saat itu, sekitar 45 orang dari salah satu perguruan silat melakukan konvoi sepeda motor dari SPBU Perak, menuju Desa Palrejo Sumobito,” terang Teguh. Jum’at siang (02/07/2021).
Kejadian sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut Teguh, rombongan perguruan silat itu berhenti di depan Gedung Olah Raga (GOR) Merdeka Jombang. Puluhan pendekar itu pun menyisiri trotoar jalan hingga ke depan kampus Undar Jombang.
“Dua korban ini kebetulan menggunakan kaus warna hitam dengan bertuliskan Bhayangkara Ponorogo. Dan di situ dikira oleh mereka (pelaku, red) adalah baju dari lawan perguruannya yang selama ini sering berseteru. Dari situ kedua korban dipukuli oleh para pelaku,” ungkap Teguh.
Masih dipaparkan Teguh, sedikitnya ada sekitar 6 orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan. Tiga pelaku diantaranya sudah berhasil diringkus pada Kamis (24/06/2021).
“Pelaku yang berhasil diringkus antara lain, Andis Cator Prasetiyo (24), warga Desa/Kecamatan Perak, Jombang dan RDS (17) serta MTH (17), pelajar asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Sedangkan, AK (29), YG (19), warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo dan FE (19), warga Kecamatan Kertosono, Nganjuk berhasil melarikan diri usai melakukan pengeroyokan,” terang Teguh.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, warna hitam nomor polisi S-5927-OBJ, satu unit Honda Scoopy, warna merah, nopol S-3925-OS, satu unit Yamaha Jupiter, warna merah nopol AG-3880-YBC, satu unit Honda Tiger, warna putih nopol AE-4775-HT, satu lembar kaos warna hitam bertuliskan Ponorogo Bhayangkara dan 2 lembar bendera warna hitam berlogo Kera Sakti.
“Untuk pelakunya kita sangkakan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHAP. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas Teguh. (her)