JATIMPOS.CO//KOTA MALANG- Sedikitnya 18 resto, cafe dan hotel dari 61 perusahaan hiburan di jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Malang dinyatakan telah menunggak pajak. Mereka sebelumnya sudah dilakukan penertiban dengan melakukan panggilan satu, dua dan tiga.
Namun, mereka tidak merespon penertiban itu dengan melakukan penunggakan pembayaran pajak. Padahal, para penikmat sudah melakukan pembayaran langsung bersamaan dengan pembayaran makanan dan minuman pada waktu transaksi.
‘’Jadi para konsumen ini sudah membayar kepada para pengusaha, yaitu berupa 10 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun uang itu tidak diberikan ke pihak Pemkot, mereka menunggak,’’ jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Malang, Dr Handi Priyanto kepada wartawan Senin, 13 September 2021 di Pemkot Malng.
Bapenda dan Satpol PP Pemkot Malang melakukan aksi penertiban kepada sejumlah pengusaha yang sudah menunggak pajak tersebut. Dari sekitar 61 perusahaan yang melanggar, 18 usaha dinyatakan pelanggaran berat. Akibat pelanggaran tersebut, Pemkot Kota Malang merugi sekitar Rp 400 juta.
‘’Hari ini kita mendatangi 18 titik dari 61 usaha, potensi kerugian mencapai belasan miliar rupiah,’’ ujar Handi.
Menurut Handi, Pemkot Malang sudah melakukan langkah insentif agar kalangan pengusaha melakukan upaya merangkul konsumennya dengan nyaman. Pemkot Malang melakukan upaya tersebut untuk membantu masyarakat yang masih terkena pandemi Covid 19. Aturan tersebut memang ditujukan kepada para penunggak pajak.
‘’Para penunggak pajak ini mendapat pemutihan denda. Wajib pajak Kota Malang yang selama ini masih mempunyai tunggakan dapat memanfaatkan kebijakan Wali Kota Malang,’’ papar ia.
Berdasar Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/304/35.73.112/2021 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, batas akhir 30 November 2021. Masa tunggakan pajak daerah berlaku mulai Januari 1998 sampai Desember 2020.
''Mereka yang mempunyai tunggakan sejak 1994 sampai 2020 diberikan kesempatan sampai 31 Oktober 2021 untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,'' jelas Handi.
Sebelumnya, terang Handi, telah dikeluarkan Keputusan Wali Kota Maang Nomor: 188.45/240/35.73.112/2021 tentang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2021 yang sebelumnya jatuh tempo 31 Juli 2021 menjadi 31 Oktober 2021.
Adapun penertiban yang dilakukan sekarang ini, kata Handi, dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan aturan perundangan yang ada. “Kita prioritaskan yang besar-besar dulu karena potensi tunggakannya besar. Kemudian secara bertahap, akan dilakukan pemanggilan sampai para WP (Wajib Pajak) menyelesaikan tunggakannya,” tambah ia.
Sebagai contoh, ia katakan, penegakan di 18 tempat usaha itu dimulai dari Hotel Citihub, kemudian bergeser ke Arbanat Resto hingga menuju Geprek Bensu yang berada di sekitaran Jalan Soekarno-Hatta. Kemudian diteruskan ke titik ada di sekitar Terusan Dieng, Bunga Cengkeh, Soekarno-Hatta, Borobudur, Sawojajar, Trunojoyo dan Panderman.
‘’ Geprek Bensu kita datangi, karena dia berhenti tidak melaporkan omzet dan tidak melakukan pembayaran,” katanya.
Laki-laki mantan pejabat sebagai Kepala Dishub Kota Malang tersebut menyesalkan terjadinya penunggakan yang dilakukan beberapa pengusaha itu. Lantaran berdasarkan Perda yang diterbitkan saat ini para WP mendapatkan pembebasan denda PBB hingga hotel dan restoran sampai (30/11) mendatang.
Menurut Handi, pajak resto dan hotel sebenarnya tidak membebani perusahaan. Karena pajak 10 persen dari tax pembayaran pelanggan, seharusnya wajib diberikan kepada pemerintah. Karena itu, jika penunggak pajak bersikeras tidak melakukan pembayaran, maka pihaknya akan melakukan penindakan tegas bersama Satpol PP sesuai Perda yang berlaku.
“Kalau secara KUHP ini bisa masuk di pasal penggelapan, karena uang titipan dari konsumen (masyarakat) yang harus di berikan ke Pemkot dan tidak dibayarkan,” tegasnya. (Adv/Zis Muzahid)