JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Guna menyelamatkan pemasukan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha dan produsen rokok yang menaati aturan yang berlaku. Pemerintah Kota Mojokerto bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Lakukan Sidak Pasar Tradisional untuk cek keberadaan rokok ilegal atau tanpa cukai.
Dalam sidak operasi pemberantasan cukai ilegal , selain rokok kretek, Petugas juga cek legalitas vape atau cairan rokok elektrik yang tidak disertai cukai
“Dalam operasi pemberantasan cukai ilegal,tak hanya hasil tembakau berupa rokok saja, tetapi (liquid) vape juga kita lakukan operasi, Kalau Vape ( rokok cair) yang tanpa pita cukai akan kita lakukan penindakan,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pancoro Agung usai melakukan operasi peredaran rokok ilegal di pasar tradisional Tanjung Anyar, Kota Mojokerto, Rabu (27/10/2021).
Pancoro Agung menjelaskan, setiap pita cukai terdapat kode personalisasi khusus sesuai merk rokok dan liquid vape. Sehingga tidak semua pita cukai bisa ditempelkan di setiap rokok dan liquid vape.
“Sehingga jika seseorang yang melakukan penjualan, memproduksi, dan menguasai rokok maupun Vape ( liquid) tanpa cukai bisa kita kenakan tindak pidana,” jelasnya.
Dalam kegiatan operasi gabungan dengan Pemkot Mojokerto pemberantasan barang kena cukai ilegal di sejumlah toko di pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto ini tidak ditemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan di toko pedagang.
“Kami belum bisa melihat potensi kerugian. Karena hasil operasi tidak ditemukan rokok ) Vape ( liquid) tanpa cukai , saat ini penjualan rokok ilegal tidak hanya dipasarkan di toko-toko terbuka. Namun sudah merambah ke sistem penjualan online,” terangnya.
Guna mengantisipasi dan mengawasi penjualan barang tanpa disertai cukai secara online, pihaknya juga melakukan operasi siber.
“Kita lakukan operasi siber setiap malam di kantor melalui jasa titipan. Kita ambil contoh dan kita olah data itu sampai proses penindakan,” papar Pancoro.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, program pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang ditetapkan tanggal 17 Desember 2021.
Selain itu juga mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2021.
“Kita sidak ke lokasi tempat penjualan rokok yang ada di Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto karena pasar ini adalah Pasar Induk dengan lebih dari 2500 pedagang di sini. Dan tempat bertemunya pedagang dan pembeli dengan berbagai item tentu di sini adalah potensi terbesar termasuk untuk penjualan dan perdagangan rokok,” katanya.
Masih kata Ning Ita (sapaan akrab, respon), tim melihat secara langsung ke beberapa toko distributor yang ada di Pasar Tanjung Anyar. Secara langsung, tim melihat berbagai merek yang diperdagangkan di Kota Mojokerto bersama dengan KPPBC TMP B Sidoarjo dan Kajari Kota Mojokerto.
"Kami pemerintah daerah menginisiasi kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal kali ini. Alhamdulillah dari beberapa toko dengan menjual ratusan merk, luar biasa variannya, banyak sekali, sejauh ini semuanya berpita cukai legal,” tegasnya.
Namun hal tersebut tidak bisa dijadikan tolak ukur atau indikator karena Pasar Tanjung Anyar merupakan pasar resmi, justru peredaran rokok cukai ilegal kemungkinan ada di area lain yang tidak ada pengawasan.
“Peredaran rokok selama di pasar yang resmi ini semuanya masih legal. Pengawasannya, ada tim yang terbentuk dari berbagai unsur, ada Pemerintah Daerah, ada Forkopimda dan juga keterlibatan KPPBC TMP B Sidoarjo. Termasuk kita akan melakukan sosialisasi secara masif RT/ RW maupun ASN di Kelurahan” pungkasnya. (din/Adv)