JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Bagian Hukum menggelar sosialisasi hukum terpadu bagi perwakilan masyarakat yang ada di seluruh kelurahan di Kota Madiun, Senin (8/11/2021).
Sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot Madiun terhadap hukum yang wajib untuk dipatuhi dan ditaati. Karena, pemberlakuan hukum ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, sebab pemberlakuan hukum bersifat universal mengatur dan memberikan sanksi sesuai aturan terhadap pelanggarnya.
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan bahwa sosialisasi hukum terpadu ini sebagai bentuk penyuluhan hukum ke masyarakat. Tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat sadar akan pentingnya hukum.
" Masyarakat Kota Madiun harus melek hukum. Jangan sampai sekecil apapun melanggar," tegasnya.
Menurutnya, siapapun yang melanggar hukum harus menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku, tak terkecuali para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Madiun.
" Artinya orang yang melanggar hukum tidak akan sejahtera, utamanya batinnya. Dengan pola itu masyarakat kita ingatkan dengan sosialisasi," ungkapnya.
Melaui sosialisasi ini Maidi berharap kedepan warga Kota Madiun khususnya mampu sadar pentingnya hukum dan menghindari perilaku yang melawan hukum agar tercipta kondisi kota yang tertib, aman, dan damai. (kmf/jum).