JATIMPOS.CO//TULUNGAGUNG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melarang masyarakat : menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai.

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam beberapa sosialisasi dan poster yang disebar di Kabupaten Tulunggaung menyebutkan, Rokok Ilegal melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Slogan “Gempur Rokok Ilegal”. Kenali ciri-ciri rokok ilegal : Pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan polos atau tanpa cukai.

Ancaman pidana menurut undang-undang no. 39 Tahun 2007 : Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai (yang seharusnya dibayar).

Pidana penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling banyak 5 tahun penjara.

Bila menemukan peredaran rokok ilegal, laporkan ke kantor bea cukai terdekat atau hubungi 08113461144 atau call center 1500225 (san/adv)