JATIMPOS.CO/KOTA MALANG - Warga Kelurahan Purwodadi, Kota Malang mengeluhkan fasilitas umum (fasum) berupa jalan yang berubah fungsi menjadi pemukiman warga.

Keberadaan pemukiman warga itu diklaim telah menyerobot lahan fasum yang sebelumnya digunakan sebagai akses jalan bagi warga Jalan Ikan Piranha blok C RT/04, RW/03.

Alhasil, jalan yang digunakan warga semakin sempit. Jalan sempit itu juga diperparah kala mobil warga yang parkir sembarangan hingga memakan bahu jalan.

Selain itu juga ada beberapa warga yang dengan sengaja menjemur pakaiannya di bahu jalan hingga semakin mempersempit ruang bagi warga Purwodadi untuk melewati jalan tersebut.

"Jadi saat kendaraan mereka terparkir di bahu jalan membuat mobil kita tidak bisa keluar, terkadang jemuran yang horizontal juga memakan bahu jalan," papar salah satu warga yang protes terhadap penyerobotan fasum jalan itu kepada jatimpos.co, Senin (23/09/2019).

Warga yang enggan disebutkan namanya itu, mengatakan terkadang sebagian warga yang merasa dirugikan dengan jalan sempit ini justru mengalah kepada beberapa pemilik rumah yang diduga mendirikan bangunan di lahan fasum warga RT/04.

“ Kita terpaksa pelan-pelan jalannya kita yang mengalah, bahkan terkadang tidak bisa lewat sama sekali. Saya pernah juga nabrak jemuran, padahal sudah kita ingatkan berkali kali tapi alasannya jemuran tidak mendapat sinar matahari," ujar warga yang mengaku kurang lebih 60 tahun sudah tinggal di daerah kemirahan itu.

Kepada Jatimpos.co, warga asli kemirahan itu menceritakan bahwa dulu sebelum ada perumahan, kawasan RT/01, RT/02 yang akhirnya menjadi perumahan Atomsi, ada jalan kurang lebih memiliki lebar 5 meter yang diperuntukkan fasum jalan.

Jalan yang lebar itu menjadi satu satunya akses untuk kendaraan warga RT/04 bisa keluar masuk dengan leluasa.

Namun sejak tahun 2008, bangunan perumahan tersebut maju, ia mengklaim ada sekitar 12 rumah warga yang berdiri diatas lahan fasum hingga menghabiskan badan jalan.

" Berkali-kali kami meminta penyelesaian RT, RW dan Lurah disini, tapi nggak ada perkembangan apapun, setelah bertahun-tahun, permohonan kami tak di gubris sama sekali," ujarnya.

Warga yang dirugikan itu pun tak tinggal diam. Merasa tak puas, ia aktif mendatangi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bersama LSM TOPAN warga tersebut menunjukkan bukti-bukti sertifikat tanah, peta kelurahan lengkap dengam fasumnya.

Dari denah yang dikeluarkannya, ternyata ada beberapa lahan yang diarsir sebagai tanda fasilitas umum untuk jalan. Letaknya persis di sebelah pemukiman warga pendatang.

" Saat saya memperingati warga pendatang itu saya malah ditantang untuk membuktikan ke BPN. Saya nanti bersama LSM Topan akan mendatangi BPN dan Dinas Tata Ruang," paparnya.

Sementara, Pengurus LSM Topan, Dedik berjanji akan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut lebih lama.

" Saya tadi sudah ke lokasi, saya juga sudah pegang berkas berkas asli dari tahun 1950, kita ada di pihak yang benar untuk menegakkan keadilan," ujarnya.

Dedik mengatakan jalan sempit itu berpotensi membuat aktivitas warga terganggu. Apalagi dengan adanya kondisi darurat misalnya kebakaran rumah akan membuat semakin kewalahan.

"Ini menyangkut kemaslahatan orang banyak, coba saja bayangkan nanti jika terjadi kebakaran misalnya, saya yakin itu mobil damkar gak akan bisa masuk," tegasnya.

Dedik juga menegaskan kepada oknum-oknum yang sengaja merusak atau menyerobot fasum akan dibawa ke ranah hukum.

"Ini tinggal menunggu waktu saja, jika pihak yang bersangkutan tak mau diajak mediasi saya akan bawa masalah ini ke jalur hukum," papar Dedik.(swan/yon)