JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan melakukan pembatasan penerimaan tahanan, baik dari Kepolisian Resort Polres Lamongan maupun dari Lapas lainnya.
Kepala Lapas kelas II B Lamongan, Supriyana menyatakan, pembatasan penerimaan tahanan ini untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di saat jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Dikarenakan akan memasuki hari raya Natal dan Tahun baru yang mana rawan akan gangguan kamtib, Lapas Lamongan membatasi dan menutup sementara penerimaan tahanan maupun Narapidana baru," kata Supriyana. Jumat (17/12/2021).
Meski demikian, Supriyana menegaskan jika Lapas Lamongan akan tetap menerima tahanan baru dari pihak kepolisian sebelum Natal dan Tahun Baru.
"Adapun, napi baru yang masuk ke Lapas Lamongan, pada Kamis 4 Desember 2021 kemarin terdapat 9 orang napi yang terbagi dari tujuh orang tahanan laki - laki dan dua orang tahanan perempuan," bebernya.
Supriyana menambahkan salah satu alasannya untuk menutup sementara pengiriman tahanan atau narapidana baru, baik dari pihak Kepolisian maupun dari Lapas lain karena bersamaan dengan akan memasuki masa purna tugas.
"Sebelum berakhirnya tugas, saya ingin Lapas Lamongan dalam keadaan aman, nyaman dan kondusif," pungkasnya. (bis)