JATIMPOS.CO/SISOARJO – Selama tahun 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah mengucurkan dana BK (Bantuan Keuangan) melalui DPRD Sidoarjo untuk diberikan ke 322 desa sebesar Rp 129 miliar.

Namun, hal ini harus menjadi perhatian oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes). Pasalnya dana BK tersebut akan dipantau langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (14/1/2022).

Saat dikonfirmasi, Aditya Rakatama, selaku Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo mengatakan, ini memang kewajiban kita beserta masyarakat dalam melakukan pengawasan maupun monitoring anggaran BK.

Selain itu, Aditya mengimbau agar masyarakat desa juga dilibatkan. Seperti tokoh masyarakat, tokoh agama maupun yang keterkaitan. "Sementara anggaran BK tersebut juga harus di Musdeskan, karena nantinya untuk apa, tujuan apa," terang eks Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang tersebut.

Perlu diketahui, dana anggaran BK tersebut dikucurkan ke desa difokuskan untuk padat karya. Sehingga masyarakat dapat merasakan dan juga menikmati hasilnya langsung.

"Kami tekankan juga jangan ada pihak-pihak yang bermain dengan anggaran BK ini," cetus Aditya.

Disamping itu lebih jauh di jelaskan Aditya, selain Kejaksaan, pihak Inspektorat juga dapat melakukan pengawasan. Kami dari Kejari akan melakukan kerjasama juga dengan Inspektorat akan dana BK ini, agar nantinya digunakan sebagaimana mestinya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara di tahun 2022, DPRD Sidoarjo dalam APBD telah disiapkan dana BK lebih dari Rp 60 miliar. Sedangkan perinciannya yakni dari 50 anggota DPRD diberikan Rp 1 miliar. Khusus bagi ke empat pimpinan DPRD dapat tambahan masing-masing Rp 2,5 miliar. (zal)